52 Pendaki Gunung Rinjani Masuk Daftar Hitam, Program Zero Waste 2025 Diperketat
Balai TNGR menindak tegas 52 pendaki Gunung Rinjani yang melanggar program Zero Waste 2025 dengan memberikan sanksi daftar hitam selama 5 tahun.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendata 52 pendaki yang masuk daftar hitam atau blacklist di awal program Zero Waste 2025. Para pendaki tersebut melanggar aturan dengan tidak membawa turun sampah makanan mereka setelah mendaki. Sanksi ini diberikan pada bulan pertama pembukaan jalur pendakian tahun 2025, di Mataram, NTB.
Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendaki yang terbukti meninggalkan sampah di jalur pendakian. Meskipun program Go Rinjani Zero Waste telah meningkatkan kebersihan jalur pendakian, evaluasi tetap dilakukan untuk perbaikan berkelanjutan. "Jumlah pendaki yang di-blacklist sebanyak 52 orang, penyebab di-blacklist-nya karena tak bawa turun sampah," ujar Budi Soesmardi.
Penerapan program Zero Waste 2025 dan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran para pendaki untuk menjaga kebersihan Gunung Rinjani. Balai TNGR berkomitmen untuk menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Program Go Rinjani Zero Waste dan Sanksi Bagi Pelanggar
Program Go Rinjani Zero Waste yang baru diterapkan mengatur cara pengemasan barang bawaan pendaki untuk meminimalisir sampah. Meskipun sudah ada peningkatan kebersihan, masih ada pendaki yang meninggalkan sampah. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani yang menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan.
Budi Soesmardi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan untuk mendukung kelestarian kawasan Gunung Rinjani. "Sehingga, sesuai dengan SOP, para pendaki tersebut diberikan sanksi blacklist selama 5 tahun," tegasnya. Ia berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi semua pendaki untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Balai TNGR juga telah menetapkan kuota pendakian harian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan flora dan fauna di Gunung Rinjani. Pembatasan ini bukan untuk membatasi rezeki, melainkan untuk keberlanjutan wisata Rinjani. "Bukan kita membatasi rezeki orang," tegas Budi.
Kuota Pendakian dan Jalur Pendakian Gunung Rinjani
Sebagai kawasan konservasi, Taman Nasional Gunung Rinjani memberlakukan pembatasan kuota pendakian harian maksimal 700 orang melalui enam jalur pendakian. Tiga jalur terfavorit adalah Senaru, Sembalun, dan Torean, sementara tiga jalur lainnya adalah Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh.
Kuota harian di setiap jalur telah ditetapkan. Jalur Senaru dan Sembalun masing-masing dibatasi 150 pendaki per hari, sedangkan jalur Torean, Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh masing-masing dibatasi 100 pendaki per hari. Total kuota harian tetap 700 pendaki.
Dengan adanya pembatasan kuota dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rinjani dan memastikan keberlanjutan wisata di kawasan tersebut. Balai TNGR terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran para pendaki akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam.
Ke depan, Balai TNGR akan terus mengevaluasi program Go Rinjani Zero Waste dan meningkatkan sosialisasi aturan pendakian kepada para pendaki untuk memastikan keberhasilan program ini dalam menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rinjani.