84 Warga Banda Aceh Ganti Nama Sepanjang Tahun 2024
Sebanyak 84 warga Banda Aceh mengajukan pergantian nama sepanjang tahun 2024 lewat layanan sidang keliling Disdukcapil dan PN Banda Aceh, dengan berbagai alasan mulai dari kesehatan hingga ketidaksesuaian data.
Layanan sidang keliling yang memudahkan warga Banda Aceh mengurus dokumen kependudukan, termasuk pergantian nama, telah melayani 84 permohonan sepanjang tahun 2024. Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memfasilitasi proses ini.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan beragam alasan di balik permohonan pergantian nama ini. Beberapa warga mengajukan permohonan karena sering sakit-sakitan, merasa makna nama mereka kurang baik, atau karena ketidaksesuaian nama dengan dokumen kependudukan lain. Proses ini penting untuk sinkronisasi data kependudukan.
Selain pergantian nama, layanan ini juga menerima permohonan perbaikan data, seperti tanggal, bulan, dan tahun lahir. Kemudahan akses layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah warga mengurus administrasi kependudukannya. Efisiensi menjadi fokus utama layanan ini.
Namun, perlu dicatat bahwa pergantian nama tidak selalu mudah. Emila menjelaskan bahwa jika nama telah tercantum di dokumen penting seperti ijazah, KTP, atau buku rekening, prosesnya harus melalui putusan pengadilan. Disdukcapil tak bisa langsung memprosesnya tanpa putusan pengadilan yang sah.
Tidak hanya pergantian nama, layanan sidang keliling juga menangani permohonan pembuatan akta kematian. Sekitar 160 warga telah mengajukan permohonan ini sepanjang tahun 2024. Akta kematian menjadi dokumen krusial, khususnya untuk keperluan administrasi seperti mengurus harta warisan yang membutuhkan persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan sidang keliling PN Banda Aceh sendiri telah berjalan sejak tahun 2023. Koordinator Layanan Sidang Keliling, Zulkarnain, menjelaskan bahwa layanan ini telah menjangkau beberapa lokasi, mulai dari Kecamatan Kutaraja hingga Balai Kota Banda Aceh. Tujuannya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Di Balai Kota, layanan ini beroperasi setiap Kamis mulai pukul 10.00 WIB. Mereka menangani sekitar 5 hingga 11 perkara permohonan hukum setiap harinya. Kebanyakan permohonan yang ditangani adalah terkait pergantian nama dan akta kematian. Layanan ini terbukti efektif dan efisien.
Pendaftaran permohonan tetap dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Banda Aceh. Setelah diverifikasi, dokumen akan dijadwalkan untuk persidangan keliling. Permohonan yang berkaitan dengan Disdukcapil akan disidangkan di lokasi sidang keliling. Dengan sistem ini, diharapkan semua berjalan lancar dan tertib.