Layanan Disdukcapil Kudus Tetap Buka di Hari Lebaran, Antisipasi Lonjakan Pemudik
Disdukcapil Kudus memberikan pelayanan tambahan di Hari Raya Idul Fitri untuk memfasilitasi warga yang mudik dan mengurus administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan kabar gembira bagi para pemudik. Dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran, Disdukcapil Kudus memutuskan untuk tetap membuka layanan di hari libur Lebaran. Layanan tambahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan selama periode libur panjang tersebut. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan administrasi kependudukan selama periode mudik.
Pelayanan tambahan tersebut akan dibuka pada hari Kamis (3/4) dan Jumat (4/4). Pada hari Kamis, layanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat, layanan akan dibuka hingga pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Triyatmika, dalam keterangannya di Kudus, Sabtu (29/3). Langkah ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kudus dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memanfaatkan momen mudik untuk mengurus dokumen kependudukan.
Disdukcapil Kudus telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memastikan kelancaran pelayanan selama hari libur. Sebanyak 30 personel, termasuk jajaran struktural, akan dikerahkan untuk bertugas di sejumlah loket yang disediakan. Dengan jumlah personel yang cukup, diharapkan proses pengurusan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.
Layanan Administrasi Kependudukan yang Tersedia
Berbagai jenis layanan administrasi kependudukan akan tersedia selama periode pelayanan tambahan ini. Masyarakat dapat mengurus permohonan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian, pengurusan kepindahan dan kedatangan, serta pembuatan kartu identitas anak (KIA). Layanan yang komprehensif ini diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat terkait administrasi kependudukan.
"Rencananya, pelayanan tambahan tersebut kami buka hari Kamis (3/4) dan Jumat (4/4). Hari Kamis dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan Jumat dibuka hingga pukul 11.00 WIB," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus Tulus Triyatmika.
Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan warga Kudus yang bekerja di luar kota dan pulang kampung dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan mereka. Langkah ini juga menunjukkan kesigapan Disdukcapil Kudus dalam melayani masyarakat, terutama pada saat-saat ramai seperti libur Lebaran.
Antisipasi Lonjakan Permintaan dan Stok Blangko
Pembukaan layanan di hari libur Lebaran ini juga merupakan bentuk antisipasi Disdukcapil Kudus terhadap potensi lonjakan permintaan layanan administrasi kependudukan selama periode mudik. Dengan menyediakan layanan tambahan, diharapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan tidak perlu khawatir akan antrean panjang atau kesulitan mengurus dokumen kependudukan mereka.
Hingga tanggal 27 Maret 2025, perekaman data penduduk untuk program KTP elektronik di Kabupaten Kudus telah mencapai 648.418 orang dari total 648.527 wajib KTP. Hal ini menunjukkan capaian yang cukup tinggi dalam proses perekaman data kependudukan. Selain itu, Disdukcapil Kudus juga memastikan ketersediaan stok blangko KTP elektronik dan KIA masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan blangko.
Langkah Disdukcapil Kudus ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya layanan tambahan di hari libur Lebaran. Hal ini menunjukkan bahwa Disdukcapil Kudus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan tersedianya berbagai layanan administrasi kependudukan dan ketersediaan stok blangko yang cukup, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan mereka dengan mudah dan nyaman.