Layanan Disdukcapil Pasaman Barat Tetap Buka di Libur Lebaran 2025
Disdukcapil Pasaman Barat berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan tetap membuka layanan kependudukan di libur Lebaran 2025, tanggal 28 Maret dan 3-4 April, untuk perekaman KTP-el, KIA, dan pengurusan pindah/datang.

Simpang Empat, 28 Maret 2025 - Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, tetap dapat mengurus dokumen kependudukan selama libur Lebaran 2025. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat memastikan layanan tetap beroperasi pada 28 Maret dan 3-4 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama libur panjang dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yulisna. "Kita memastikan layanan tetap berjalan meski libur Lebaran. Disdukcapil telah menyiapkan petugas yang siap melayani kebutuhan administrasi pada hari libur nasional ini," ujarnya, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Layanan yang tersedia meliputi perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), serta pengurusan kepindahan dan kedatangan penduduk. Langkah ini sejalan dengan instruksi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil tanggal 20 Maret 2025, yang memerintahkan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk tetap membuka layanan pada tanggal-tanggal tersebut.
Layanan Prima di Libur Lebaran
Yulisna menjelaskan bahwa keputusan untuk tetap membuka layanan di libur Lebaran merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Pasaman Barat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Seperti keinginan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, memberikan pelayanan prima untuk masyarakat agar mereka bahagia dan merasakan hadirnya pemerintah," tambahnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan Disdukcapil.
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan terhambat dalam mengurus dokumen kependudukan penting selama periode libur Lebaran. Disdukcapil Pasaman Barat berupaya untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi seluruh warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Langkah proaktif ini juga menunjukkan kesiapan Disdukcapil Pasaman Barat dalam menghadapi peningkatan potensi permintaan layanan selama periode liburan. Dengan menyediakan layanan yang tetap beroperasi, diharapkan dapat meminimalisir penumpukan antrian dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan setelah libur Lebaran berakhir.
Dukungan Penuh Pemerintah
Keputusan untuk membuka layanan Disdukcapil selama libur Lebaran mendapat dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memastikan ketersediaan layanan di saat-saat penting seperti libur Lebaran, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan adanya instruksi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, diharapkan seluruh Disdukcapil di Indonesia dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan konsisten bagi masyarakat, khususnya selama periode libur nasional.
Dengan demikian, masyarakat Pasaman Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kependudukan mereka tanpa harus menunggu hingga setelah libur Lebaran berakhir. Layanan yang diberikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepuasan.
Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat Pasaman Barat dapat merasakan manfaat nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif.