Disdukcapil Batam Tetap Layani Warga Selama Libur Lebaran
Disdukcapil Batam tetap buka layanan administrasi kependudukan selama tiga hari libur Lebaran 2025, fokus pada perekaman dan pencetakan e-KTP untuk kebutuhan mendesak warga.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama tiga hari selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Layanan ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama terkait kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Batam, Ashraf Ali, mengumumkan bahwa layanan akan tersedia pada tanggal 28 Maret dan 3-4 April 2025, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang diberikan meliputi perekaman e-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan pencetakan ulang e-KTP.
Layanan ini difokuskan untuk kebutuhan mendesak, terutama bagi warga yang memerlukan e-KTP untuk perjalanan mudik Lebaran. Untuk perekaman e-KTP dan aktivasi IKD, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk pencetakan ulang e-KTP yang hilang atau rusak, diperlukan tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Layanan Terbatas, Stok Blanko Terbatas
Meskipun layanan beroperasi, jam operasional dipersingkat menjadi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berbeda dari hari biasa yang beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur Lebaran, namun dengan skala yang lebih terbatas.
Ashraf Ali menjelaskan bahwa stok blanko e-KTP saat ini masih tersedia sekitar 1.500 keping. Setelah libur Lebaran, Disdukcapil Batam akan mengajukan permintaan tambahan blanko ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta untuk memastikan ketersediaan blanko pasca libur panjang.
Meskipun permintaan layanan diperkirakan akan berkurang dibandingkan hari-hari biasa karena masyarakat lebih fokus pada persiapan mudik, Disdukcapil Batam tetap mengoperasikan seluruh 14 konter pelayanan untuk memastikan warga yang membutuhkan layanan tetap dapat dilayani dengan optimal.
Persyaratan dan Layanan yang Ditawarkan
Berikut rincian persyaratan dan layanan yang ditawarkan selama masa libur Lebaran:
- Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD: Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pencetakan Ulang e-KTP (Hilang/Rusak): Memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.
Meskipun layanan dipersingkat, Disdukcapil Batam berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan penting selama masa libur Lebaran. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan hanya untuk keperluan mendesak.
Meskipun jumlah pemohon diperkirakan akan lebih sedikit dibandingkan hari biasa, Disdukcapil Batam tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan yang diberikan fokus pada kebutuhan mendesak, seperti pencetakan dan perekaman e-KTP untuk keperluan perjalanan mudik.