Layanan Disdukcapil Kota Cirebon Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Disdukcapil Kota Cirebon memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran 2025, melayani perekaman KTP elektronik hingga pengurusan akta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Layanan ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan warga yang memerlukan dokumen kependudukan penting, menjawab pertanyaan siapa (warga Kota Cirebon), apa (layanan administrasi kependudukan), dimana (Kota Cirebon), kapan (selama libur Lebaran 2025), mengapa (memenuhi kebutuhan warga), dan bagaimana (dengan tetap membuka layanan Disdukcapil).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati, menjelaskan bahwa layanan ini sudah dimulai sejak hari pertama libur Lebaran. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena masih banyak warga yang mungkin mengira hari tersebut masih merupakan hari kerja. "Pada hari pertama libur, kami buka layanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini sebagai antisipasi karena bisa saja masyarakat masih mengira itu hari kerja," jelas Eli.
Keputusan untuk tetap membuka layanan ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Kota Cirebon dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun di tengah libur panjang. Langkah ini sangat membantu warga yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan secara mendesak, tanpa harus menunggu hingga hari kerja kembali dimulai.
Layanan yang Tersedia Selama Libur Lebaran
Layanan yang diberikan selama libur Lebaran cukup beragam dan komprehensif. Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Selain itu, tersedia pula layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan kartu keluarga, pengurusan pindah-datang, serta pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perceraian. Layanan ini memastikan warga tetap dapat mengakses layanan penting meskipun dalam masa libur.
Disdukcapil Kota Cirebon juga memfasilitasi perekaman KTP untuk pemula yang telah berusia 17 tahun. Layanan penggantian foto KTP juga tersedia, termasuk bagi perempuan yang ingin menggunakan foto berhijab. "Misalnya ada warga yang sebelumnya belum berhijab dan ingin mengganti foto KTP-nya, kami fasilitasi," ujar Eli. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian Disdukcapil dalam melayani kebutuhan warga yang beragam.
Layanan yang diberikan selama libur Lebaran juga menyasar warga perantauan Kota Cirebon yang pulang kampung. Mereka yang belum memiliki KTP atau membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya dapat memanfaatkan kesempatan ini. "Barangkali ada warga Kota Cirebon yang sedang merantau dan belum memiliki KTP. Saat pulang kampung, bisa langsung melakukan perekaman," kata Eli. Inisiatif ini sangat membantu warga perantauan yang ingin menyelesaikan urusan administrasi kependudukan selama berada di kampung halaman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Disdukcapil Kota Cirebon mengimbau masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP agar segera melakukan perekaman untuk mendapatkan dokumen kependudukan resmi. Pentingnya memiliki KTP sebagai identitas diri sangat ditekankan. Dengan memiliki KTP resmi, warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan pemerintahan.
Jam operasional Disdukcapil Kota Cirebon selama libur Lebaran disesuaikan. Pada hari Kamis dan Jumat, layanan dibuka pukul 08.00-11.30 WIB, menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan Shalat Jumat. Meskipun jam operasional lebih singkat, layanan yang diberikan tetap komprehensif dan memastikan kebutuhan warga terpenuhi.
Langkah Disdukcapil Kota Cirebon dalam tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran merupakan bentuk pelayanan publik yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses bagi warga untuk mengurus dokumen kependudukan penting, kapan pun dibutuhkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Cirebon dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan mereka, bahkan selama masa libur Lebaran. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima.