Layanan Adminduk di Donggala Tetap Buka Saat Lebaran 2025
Disdukcapil Donggala tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur Lebaran 2025, meskipun layanan perekaman KTP elektronik terbatas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap beroperasi selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, meskipun dengan beberapa penyesuaian. Keputusan ini berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil nomor 400.8/3995/Dukcapil tertanggal 20 Maret 2025. Pelayanan adminduk akan tersedia selama tiga hari, yaitu tanggal 28 Maret, 3, dan 4 April 2025, baik di kantor Disdukcapil maupun di UPTD kecamatan. Layanan akan dibuka selama empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.
Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (terbatas lokasi), pendaftaran Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, aktivasi KTP Digital, akta kelahiran dan kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA). "Jadi, perintahnya agar semua Dinas Dukcapil tetap buka pelayanan pada hari libur Lebaran," ujar Rahmanur di Banawa, Kamis (27/3).
Rahmanur menambahkan bahwa layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik hanya dapat diakses di Kantor Disdukcapil Donggala dan Kantor Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah. Layanan ini tidak tersedia di UPTD kecamatan. Hal ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut. Sebelumnya, Pemkab Donggala sempat menghentikan sementara layanan pembuatan dan perekaman KTP elektronik di kecamatan karena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Layanan Adminduk yang Tersedia Selama Libur Lebaran
Selama periode libur Lebaran, masyarakat Donggala masih dapat mengakses sejumlah layanan adminduk penting. Layanan-layanan tersebut antara lain:
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (di Kantor Disdukcapil Donggala dan Provinsi Sulteng)
- Pendaftaran Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah
- Aktivasi KTP Digital
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Meskipun layanan perekaman KTP elektronik di kecamatan dihentikan sementara, Disdukcapil Donggala berupaya memberikan pelayanan maksimal dengan memanfaatkan dua unit alat perekaman yang tersedia di kantor pusat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu operasional terbatas ini dengan bijak.
Dengan tetap beroperasinya layanan adminduk selama libur Lebaran, diharapkan masyarakat Donggala dapat tetap mengurus keperluan administrasi kependudukan mereka tanpa terhambat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, bahkan di tengah libur nasional.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik hanya tersedia di kantor Disdukcapil Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang selama periode layanan terbatas ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Donggala.