Pemkab Donggala Siapkan Jaringan Komunikasi untuk Cetak KTP Elektronik di Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Donggala berencana menyiapkan jaringan komunikasi untuk memfasilitasi pencetakan KTP elektronik di setiap kecamatan, guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, akan segera menyiapkan jaringan komunikasi untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di setiap kecamatan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Inisiatif ini merupakan respons atas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang sebelumnya menghentikan sementara layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan.
Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap perangkat yang tersedia di setiap kecamatan dan memutuskan untuk memanfaatkan perangkat yang sudah ada. "Kami sudah survei perangkat yang tersedia dan tetap menggunakan perangkat yang sudah ada sehingga yang kami siapkan hanya jaringan komunikasinya," ungkap Rahmanur di Banawa, Sabtu.
Sebelumnya, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Akibatnya, masyarakat hanya dapat mengurus KTP-el di kantor Disdukcapil Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, dengan penyediaan jaringan komunikasi ini, diharapkan pelayanan dapat kembali normal di tingkat kecamatan.
Solusi Jaringan Komunikasi untuk Optimalkan Layanan KTP-el
Pemkab Donggala telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mesin cetak KTP-el. Tahap pertama akan menyediakan enam mesin cetak, dan tahap selanjutnya akan menambah sepuluh mesin lagi. Rahmanur menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyediaan jaringan komunikasi yang menghubungkan UPTD di kecamatan dengan Disdukcapil dan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dengan terhubungnya jaringan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar dan optimal. "Jadi kami hanya perlu menyediakan jaringan yang menghubungkan antara UPTD ke Disdukcapil dan selanjutnya ke server SIAK," ujar Rahmanur. Ia menekankan pentingnya sumber daya manusia yang handal dan perangkat yang lengkap di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.
Rahmanur menjelaskan bahwa jaringan komunikasi pusat yang sebelumnya disediakan pemerintah pusat telah ditarik karena kebijakan efisiensi anggaran. "Tentunya karena kebijakan efisiensi anggaran sehingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik pembiayaan untuk pengadaan jaringan, sehingga jaringan komunikasi pusat dihentikan sementara," jelasnya. Langkah Pemkab Donggala ini menunjukkan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun menghadapi kendala anggaran.
Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Disdukcapil Donggala tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Pelayanan tersebut dibuka selama tiga hari, yaitu tanggal 28 Maret, 3, dan 4 April 2025, dengan waktu layanan empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA. Layanan ini tersedia baik di kantor Disdukcapil maupun UPTD di masing-masing kecamatan.
Jenis layanan adminduk yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pendaftaran Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, aktivasi KTP Digital, akta kelahiran dan kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA). "Kami tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik, pendaftaran Kartu Keluarga, Surat keterangan pindah, aktivasi KTP Digital, akta kelahiran dan kematian, dan Kartu identitas anak (KIA)," tutur Rahmanur. Komitmen ini menunjukkan dedikasi Disdukcapil Donggala dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya persiapan jaringan komunikasi dan pengadaan mesin cetak baru, diharapkan pelayanan KTP-el di Kabupaten Donggala akan semakin efisien dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal.