Aceh Besar Luncurkan Call Center Satpol PP dan WH: Lapor Pelanggaran Hukum dan Syariat Islam
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meluncurkan call center Satpol PP dan WH untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan pelanggaran hukum, termasuk syariat Islam, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ter
Kabupaten Aceh Besar resmi menghadirkan layanan Call Center Satpol PP dan WH. Layanan ini diluncurkan pada 29 Januari di Lambaro sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban. Inisiatif dari Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, ini diharapkan mampu memberikan respons cepat dan efektif terhadap aduan warga.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam di Aceh Besar. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0811 6790 040 untuk melaporkan berbagai permasalahan.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan:
- Pelanggaran ketertiban umum: tawuran, keributan, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan.
- Pelanggaran syariat Islam: pelanggaran berpakaian, khalwat, minuman keras, perjudian, dan aktivitas lain yang bertentangan dengan norma Islam.
- Pelanggaran qanun dan Perbup Aceh Besar: pelanggaran izin usaha, jam operasional tempat hiburan, dan kebijakan lain yang ditetapkan pemkab.
Layanan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik dan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, selaras dengan nilai-nilai Islam. Muhajir berharap masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Untuk menjamin responsif, Satpol PP dan WH Aceh Besar membentuk tim khusus yang siaga 24 jam. Tim ini bertugas menginvestigasi laporan di lapangan, menindaklanjuti sesuai aturan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.
Selain call center, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan informasi terkini. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui akun resmi Instagram: @satpolppabes, Facebook: satpolppabes, dan TikTok: @satpolppwh_abes.
Dengan adanya layanan Call Center ini, diharapkan masyarakat Aceh Besar dapat lebih aktif berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.