Ancaman Pencabutan Bebas Bersyarat Setya Novanto: Wajib Lapor Bulanan hingga 2029
Mantan Ketua DPR Setya Novanto terancam dicabut status bebas bersyaratnya jika tak patuh wajib lapor bulanan. Simak detail status Bebas Bersyarat Setya Novanto hingga 2029!

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan status bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dapat dicabut. Pencabutan ini akan terjadi jika Setya Novanto tidak melaksanakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, diwajibkan melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali. Kewajiban ini berlaku hingga bulan April 2029, terhitung sejak pembebasan bersyaratnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Mashudi menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan lapor ini akan berakibat fatal. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku terkait pembebasan bersyarat narapapidana.
Ketentuan Wajib Lapor dan Konsekuensinya
Setya Novanto harus rutin melapor ke Bapas terdekat, baik di lokasi ia berada maupun di Bapas Bandung. Prosedur ini merupakan bagian krusial dari program pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya. Kepatuhan terhadap jadwal lapor menjadi indikator penting.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto berstatus klien pemasyarakatan Bapas Bandung. Ia akan menerima bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Ancaman pencabutan status bebas bersyarat merupakan konsekuensi serius bagi Setya Novanto. Apabila tidak memenuhi kewajiban lapor, program pembebasan bersyaratnya akan segera dihentikan. Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
Syarat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara. Pembayaran ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh terpidana korupsi. Surat dari KPK telah mengkonfirmasi pelunasan tersebut.
Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini bernomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025.
Selain pelunasan denda, Setya Novanto juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya. Ini termasuk berkelakuan baik selama masa pidana, aktif dalam pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya. Persyaratan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Latar Belakang Vonis dan Peninjauan Kembali
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011–2013. Ia menerima vonis tersebut tanpa banding.
Pada pertengahan 2019, Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya. Permohonan PK ini menjadi upaya hukum terakhir untuk meringankan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
MA mengabulkan permohonan PK tersebut pada Rabu, 4 Juni. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Sisa uang pengganti adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Pidana tambahan ini berlaku setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.