Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Ancaman Pencabutan Bebas Bersyarat Setya Novanto: Wajib Lapor Bulanan hingga 2029

Mantan Ketua DPR Setya Novanto terancam dicabut status bebas bersyaratnya jika tak patuh wajib lapor bulanan. Simak detail status Bebas Bersyarat Setya Novanto hingga 2029!

Minggu, 17 Agu 2025 17:30:00
#konten ai
Copied!
Ancaman Pencabutan Bebas Bersyarat Setya Novanto: Wajib Lapor Bulanan hingga 2029
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini menyusul putusan PK yang memangkas masa hukumannya. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan status bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dapat dicabut. Pencabutan ini akan terjadi jika Setya Novanto tidak melaksanakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, diwajibkan melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali. Kewajiban ini berlaku hingga bulan April 2029, terhitung sejak pembebasan bersyaratnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Mashudi menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan lapor ini akan berakibat fatal. Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku terkait pembebasan bersyarat narapapidana.

Ketentuan Wajib Lapor dan Konsekuensinya

Setya Novanto harus rutin melapor ke Bapas terdekat, baik di lokasi ia berada maupun di Bapas Bandung. Prosedur ini merupakan bagian krusial dari program pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya. Kepatuhan terhadap jadwal lapor menjadi indikator penting.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto berstatus klien pemasyarakatan Bapas Bandung. Ia akan menerima bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Ancaman pencabutan status bebas bersyarat merupakan konsekuensi serius bagi Setya Novanto. Apabila tidak memenuhi kewajiban lapor, program pembebasan bersyaratnya akan segera dihentikan. Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Syarat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Mashudi menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara. Pembayaran ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh terpidana korupsi. Surat dari KPK telah mengkonfirmasi pelunasan tersebut.

Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini bernomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025.

Selain pelunasan denda, Setya Novanto juga memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya. Ini termasuk berkelakuan baik selama masa pidana, aktif dalam pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya. Persyaratan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Latar Belakang Vonis dan Peninjauan Kembali

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Vonis ini terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011–2013. Ia menerima vonis tersebut tanpa banding.

Pada pertengahan 2019, Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya. Permohonan PK ini menjadi upaya hukum terakhir untuk meringankan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

MA mengabulkan permohonan PK tersebut pada Rabu, 4 Juni. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Sisa uang pengganti adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan. Pidana tambahan ini berlaku setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • balai pemasyarakatan
  • bebas bersyarat setya novanto
  • berita nasional
  • dirjenpas
  • hukum indonesia
  • #konten ai
  • korupsi ktp elektronik
  • kpk
  • mahkamah agung
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • setya novanto
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.