{{caption}}
172 ASN Rejang Lebong Wajib Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Menanti Jika Telat!

Sebanyak 172 ASN di Pemkab Rejang Lebong wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025; sanksi tegas menanti bagi yang telat.