{{caption}}
172 ASN Rejang Lebong Wajib Lapor Harta Kekayaan, Sanksi Menanti Jika Telat!

Sebanyak 172 ASN di Pemkab Rejang Lebong wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025; sanksi tegas menanti bagi yang telat.

{{caption}}
SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!

Pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama.