Anggaran Rp5 Miliar Disiapkan Pemkab Tulungagung untuk Relokasi Polsek, Ternyata Ada yang Berdiri di Tanah Warga!
Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan Rp5 miliar untuk proyek relokasi dua Polsek, Ngantru dan Sumbergempol, demi peningkatan layanan keamanan. Proyek relokasi Polsek Tulungagung ini menarik perhatian publik.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengambil langkah signifikan dalam upaya peningkatan fasilitas keamanan dan pelayanan publik. Anggaran sebesar Rp5 miliar dialokasikan untuk mendukung proyek relokasi serta pembangunan gedung baru dua kantor kepolisian sektor (Polsek) di wilayah tersebut. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan Polsek memiliki lokasi yang lebih strategis dan representatif.
Dua Polsek yang menjadi fokus relokasi adalah Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol. Proyek ambisius ini direncanakan akan mulai berjalan pada awal tahun 2026 mendatang. Persiapan matang terus dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pembangunan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Anggaran tersebut akan dibagi rata untuk masing-masing Polsek, menunjukkan keseriusan dalam mendukung operasional kepolisian.
Polsek Ngantru: Lokasi Baru di Pusat Keramaian
Proses relokasi Polsek Ngantru telah mencapai tahap finalisasi terkait penentuan lokasi. Kantor Polsek Ngantru yang baru akan dibangun di kompleks Pasar Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru. Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menegaskan bahwa penetapan lokasi untuk Polsek Ngantru sudah final. Area Pasar Pojok dianggap strategis karena merupakan pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Ini akan memudahkan koordinasi dan respons cepat dari pihak kepolisian.
Pembangunan di lokasi baru ini diharapkan dapat memberikan fasilitas yang lebih memadai bagi anggota kepolisian. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien. Rencana pembangunan Polsek Ngantru akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Polsek Sumbergempol: Tiga Alternatif Lokasi dalam Kajian
Berbeda dengan Polsek Ngantru, penentuan lokasi baru untuk Polsek Sumbergempol masih dalam tahap pematangan. Terdapat tiga alternatif lahan yang sedang dikaji secara mendalam oleh pihak terkait. Alternatif ini meliputi lahan eks SD di Desa Sumberdadi, area Pasar Sumbergempol, serta lokasi workshop milik Dinas Pekerjaan Umum.
Dwi Hari Subagyo menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat dan berbagai pihak masih terus dikompilasi. Proses ini bertujuan untuk menentukan lokasi yang paling optimal dan sesuai dengan kebutuhan operasional Polsek Sumbergempol. Salah satu usulan yang mengemuka adalah lokasi di selatan SMPN 1 Sumbergempol.
Setelah kompilasi data dan masukan selesai, nota pertimbangan akan diajukan kepada Bupati Tulungagung. Penetapan lokasi definitif menjadi langkah krusial sebelum pembangunan dapat dimulai pada tahun 2026. Keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aksesibilitas dan dampak sosial.
Alokasi Anggaran dan Status Kepemilikan Lahan
Total anggaran sebesar Rp5 miliar yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan dialokasikan secara merata. Masing-masing Polsek, baik Polsek Ngantru maupun Polsek Sumbergempol, akan menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Dana ini akan digunakan untuk biaya pembangunan gedung baru dan fasilitas pendukung lainnya.
Setelah pembangunan gedung baru selesai, bangunan tersebut akan dihibahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Tulungagung. Proses hibah ini memastikan bahwa aset yang dibangun oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan institusi kepolisian.
Mengenai bangunan lama, status kepemilikannya akan ditelusuri lebih lanjut. Dwi Hari Subagyo memberikan contoh kasus Polsek Sumbergempol yang informasinya dibangun di atas tanah milik warga. Jika terbukti demikian, bangunan lama akan dikembalikan kepada pemilik aslinya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan isu kepemilikan aset secara transparan dan adil.