Tiga Polsek di Tulungagung Bermasalah, Butuh Solusi Lahan hingga 2026
Polres Tulungagung mengidentifikasi tiga Polsek yang bangunannya bermasalah karena berada di lahan milik pihak lain; solusi relokasi atau pembangunan baru ditargetkan rampung pada 2026.

Polres Tulungagung telah mengidentifikasi tiga Polsek di wilayahnya yang bangunannya berdiri di atas lahan milik pihak lain. Ketiga Polsek tersebut adalah Polsek Sumbergempol, Polsek Rejotangan, dan Polsek Ngantru. Masalah ini memerlukan solusi segera agar bangunan Polsek dapat berdiri di atas tanah milik institusi Polri. Proses identifikasi dan pencarian solusi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi pada Minggu (23/3), Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan menempati lahan milik PT KAI. Sementara itu, Polsek Ngantru sebagian bangunannya berada di lahan milik Polri dan sebagian lagi di lahan milik warga yang dipinjamkan. Situasi ini menimbulkan kerumitan hukum dan memerlukan penyelesaian yang cepat dan tepat.
Selain masalah kepemilikan lahan, Polsek Ngantru juga menghadapi tantangan lain. Lokasi bangunannya dinilai terlalu dekat dengan jalan nasional, sehingga kurang representatif. Beruntungnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menawarkan lahan baru yang lebih strategis untuk pembangunan Polsek Ngantru.
Mencari Solusi Terbaik untuk Ketiga Polsek
Untuk mengatasi permasalahan lahan di Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan PT KAI. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik yang dapat menyelesaikan permasalahan hukum dan memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai ketentuan. Meskipun saat ini belum ada kendala dari PT KAI, pihak Polres berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya.
Kapolres Taat menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dengan Pemkab Tulungagung. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan terhindar dari hambatan birokrasi. Kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan PT KAI sangat krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Proses komunikasi dan koordinasi yang intensif ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang optimal dan menguntungkan semua pihak. Pemilihan solusi yang tepat akan memastikan operasional ketiga Polsek tetap berjalan lancar tanpa hambatan hukum di masa mendatang.
Target Penyelesaian Tahun 2026
Kapolres Tulungagung menargetkan penyelesaian final terkait status lahan ketiga Polsek tersebut pada tahun 2026. Target ini didasarkan pada perencanaan anggaran yang membutuhkan waktu cukup lama. "Penganggaran perlu waktu, minimal H-1 tahun. Jadi kami cari solusi terbaik agar ketiga Polsek ini bisa segera berdiri di lahan milik Polri," ujar Kapolres Taat.
Perencanaan yang matang dan terukur sangat penting dalam proses relokasi atau pembangunan baru. Hal ini mencakup perencanaan anggaran, desain bangunan, hingga proses pengadaan lahan. Dengan perencanaan yang baik, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Proses penyelesaian ini memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Komitmen dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, PT KAI, dan seluruh stakeholder terkait sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelesaian masalah lahan ketiga Polsek di Tulungagung.
Dengan adanya solusi yang tepat dan terencana dengan baik, diharapkan operasional ketiga Polsek dapat berjalan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tulungagung. Pembangunan Polsek yang baru di lahan yang sesuai akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di wilayah tersebut.