Apkasindo Apresiasi Satgas PKH: Petani Sawit Riau Lega, Komunikasi Terbuka Jadi Kunci
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi Satgas PKH yang telah membuka jalur komunikasi dan memberikan pencerahan kepada petani sawit di Riau terkait pemasangan plang di kebun sawit.

Jakarta, 26 Maret 2025 - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan apresiasi positif kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas upaya mereka dalam memberikan pencerahan kepada petani kelapa sawit di Riau. Kejelasan informasi dan jalur komunikasi yang terbuka dinilai telah meredakan kekhawatiran para petani.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Satgas PKH dan Apkasindo, khususnya setelah adanya pemasangan plang di kebun kelapa sawit KUD Tiga Koto, Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani.
Proses klarifikasi data yang dilakukan di Posko Satgas PKH, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 23 Maret 2025, menjadi titik penting dalam penyelesaian masalah. Kehadiran Apkasindo dalam mendampingi petani KUD Tiga Koto selama proses klarifikasi dinilai sangat membantu dan memberikan rasa aman.
Klarifikasi dan Penjelasan dari Satgas PKH
Setelah melalui proses klarifikasi selama tiga jam, Wakil Dansatgas PKH (Satgas Garuda), Brigjen TNI Dody, memberikan arahan yang dinilai menenangkan dan menyejukkan bagi para petani. Hal ini sangat penting mengingat sebelumnya beredar berbagai informasi yang meresahkan di media sosial.
"Terima kasih kepada semua jajaran Tim Satgas PKH yang sudah membuka jalur komunikasi kepada kami, hal ini memberikan pencerahan kepada kami petani sawit dan memberikan ketenangan dari berbagai hasutan yang sudah ramai di media sosial," ujar Gulat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Gulat menjelaskan bahwa 1.275 kepala keluarga petani sawit merasa khawatir aktivitas kebun mereka akan terganggu setelah pemasangan plang oleh Satgas PKH. Kehadiran Apkasindo memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada para petani.
Proses klarifikasi melibatkan tim verifikasi dari Kejaksaan Agung, BPKP, BPN, BPKH, dan BIG. Tim ini langsung melakukan klarifikasi data atas lahan yang dimiliki oleh KUD Tiga Koto.
Dukungan Apkasindo terhadap Satgas PKH
Gulat Manurung menegaskan bahwa kebijakan Satgas PKH masih sesuai arahan Presiden Prabowo dan petani sawit rakyat tidak akan menjadi target operasi. Ia mengimbau anggota Apkasindo di 25 provinsi untuk tidak panik dan takut terhadap Satgas PKH.
"Petani sawit rakyat tidak mungkin disakiti dan itu sudah dibahas saat Rakernas Apkasindo pada 18 Maret 2025, yang saat itu Satgas PKH dari Kejagung hadir langsung memberi pencerahan," ujarnya.
Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Penasehat DPP Apkasindo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Apkasindo dalam menjalin komunikasi dan memberikan dukungan kepada Satgas PKH, selama petani sawit diberikan jalur afirmasi.
"Rakernas sudah memutuskan mendukung Satgas PKH Sawit, sepanjang petani sawit diberi jalur affirmative action dan itu sangat prinsip bagi kami petani sawit," kata Gulat.
Profil KUD Tiga Koto dan Status Lahan
Sekjen Apkasindo, Rino Afrino, menjelaskan bahwa KUD Tiga Koto merupakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) model Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang dimulai sejak tahun 2001. KUD ini dimiliki oleh 1.275 KK petani kelapa sawit dengan total luas mencapai 2.550 hektare.
Pada tahun 2007, petani kelapa sawit ini telah menerima sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, lahan mereka kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, meskipun sebelumnya bukan kawasan hutan.
Untuk menyelesaikan masalah klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, KUD Tiga Koto telah menjalani proses penataan kawasan hutan/TORA sesuai persyaratan UU Cipta Kerja No.6/2023 dan PP 24/2021. Proses ini telah selesai dan tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Kesimpulannya, komunikasi yang terbuka dan transparan antara Apkasindo dan Satgas PKH menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani sawit di Riau. Dukungan dari berbagai pihak dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani sawit.