Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas
Kejaksaan Tinggi Sumbar membantu LLDIKTI X memulihkan aset tanah seluas 725 meter persegi di Padang yang ditempati warga, setelah mediasi gagal, pematokan batas tanah akhirnya dilakukan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membantu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X dalam upaya pemulihan aset tanah seluas 725 meter persegi di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset negara tersebut, yang diakui sebagai milik LLDIKTI X, telah dikuasai dan ditempati oleh pihak lain yang mendirikan bangunan semi permanen di atasnya. Proses pemulihan aset ini melibatkan berbagai pihak dan berlangsung selama beberapa tahun, hingga akhirnya pematokan batas tanah dilakukan pada Selasa, 22 April 2024.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoly, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan setelah LLDIKTI X meminta bantuan. LLDIKTI X, yang memiliki wilayah kerja di Sumbar dan Jambi, menghadapi kendala karena tanah tersebut dikuasai dan disewakan oleh pihak lain. Bangunan semi permanen berupa bengkel kerja furniture berdiri di atas tanah tersebut. Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun gagal karena warga yang menguasai tanah mengklaim kepemilikan sebagai pusaka tinggi milik kaumnya.
Meskipun mediasi gagal, LLDIKTI X memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1992 dengan nilai perolehan sebesar Rp689 juta lebih. Kejati Sumbar, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kemudian mengambil langkah hukum dengan melakukan pematokan batas tanah. Proses pematokan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum dan Keuangan Kemendikbudristek, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Kehadiran aparat keamanan dan berbagai instansi pemerintah bertujuan untuk memastikan proses pematokan berjalan lancar dan aman.
Proses Pemulihan Aset Tanah LLDIKTI X
Proses pemulihan aset tanah LLDIKTI X ini diawali dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh LLDIKTI X kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumbar pada Februari 2024, dan diperbarui pada September 2024. JPN Kejati Sumbar telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk mengundang warga yang menguasai tanah dan penyewa bangunan untuk melakukan mediasi. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena warga tetap bersikukuh atas klaim kepemilikannya.
Kepala LLDIKTI X, Afdalisma, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli negara pada tahun 1992 bersamaan dengan pembangunan kantor LLDIKTI. Namun, karena keterbatasan anggaran, tanah tersebut belum dimanfaatkan dan pembangunan kantor baru menjadi prioritas. Pada tahun 2008, upaya pengelolaan tanah tersebut dimulai, namun saat itu sudah ada pihak yang menguasai dan mendirikan bangunan di atasnya. Upaya mediasi dan komunikasi yang dilakukan sejak 2008 dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat setempat juga tidak membuahkan hasil.
Karena permasalahan ini berlarut-larut dan berdampak pada laporan aset LLDIKTI X setiap akhir tahun, Kementerian mengarahkan LLDIKTI X untuk meminta bantuan JPN Kejati Sumbar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024. Pematokan batas tanah pada 22 April 2024 akhirnya dilakukan setelah berbagai upaya mediasi dan komunikasi gagal. Proses pematokan sempat berjalan alot karena adanya penolakan dari warga setempat, namun akhirnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan korban.
Meskipun terjadi sedikit ketegangan dan tarik ulur, proses pematokan batas tanah tetap berjalan lancar berkat kerjasama berbagai pihak. Keberadaan aparat keamanan dan komunikasi yang intensif membantu meredam potensi konflik. LLDIKTI X berharap tanah tersebut dapat segera dikosongkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Langkah Hukum dan Harapan ke Depan
LLDIKTI X dan Kejati Sumbar memiliki keyakinan kuat atas dasar hukum kepemilikan tanah tersebut. Mereka optimis bahwa proses hukum yang telah ditempuh akan membuahkan hasil yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan pematokan batas tanah ini menandai langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara. Ke depan, diharapkan tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan tujuan awal LLDIKTI X.
Proses pemulihan aset ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara lembaga pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan aset negara. Kejati Sumbar berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses pemulihan aset berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan masyarakat.
Dengan adanya pematokan batas ini, diharapkan sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Keberhasilan ini juga menjadi contoh baik bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.