Ombudsman Jabar: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jangan Ganggu Pendidikan!
Ombudsman Jabar meminta sengketa lahan SMAN 1 Bandung tak mengganggu proses belajar mengajar, menunggu putusan pengadilan yang tetap.

Bandung, 25 April 2025 - Sebuah sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tengah menjadi sorotan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan PLK telah menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pendidikan di sekolah tersebut. Ombudsman Perwakilan Jawa Barat pun angkat bicara, menegaskan pentingnya kelanjutan proses belajar mengajar di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan tidak boleh menghalangi pelayanan pendidikan di SMAN 1 Bandung. "Kasus ini, selama belum memiliki keputusan tetap atau inkrah, tidak boleh menghambat pemberian pelayanan pendidikan. Pelayanan pendidikan di SMAN 1 harus tetap berjalan, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan hal lain," tegas Dan dalam konfirmasi di Bandung, Jumat.
Ombudsman Jabar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, termasuk hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Meskipun demikian, prioritas utama tetaplah memastikan agar kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tidak terganggu.
Sengketa Lahan dan Putusan PTUN
PTUN Bandung, dalam putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, mengabulkan gugatan PLK. Putusan tersebut menyatakan batalnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq Kantor Wilayah Jabar, atas lahan SMAN 1 Bandung. Lebih lanjut, PTUN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertipikat tersebut dan memproses penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.
PLK mengajukan gugatan sejak 4 November 2024, menjadikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi. Putusan PTUN ini pun menuai berbagai reaksi, termasuk dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah.
Guru Besar Hukum Agraria Unpad, Prof. Ida Nurlinda, menilai putusan PTUN tersebut kebablasan. Menurutnya, PTUN hanya berwenang memutuskan sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, bukan sampai pada penerbitan HGB. "PTUN hanya boleh memutuskan apakah penguasaan SMAN 1 Bandung itu berdasarkan hukum atau tidak. Soal tuntutan minta HGB itu hal lain," ungkap Prof. Ida.
Reaksi Pemerintah dan Kecurigaan Terhadap Kepentingan Lain
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga turut memberikan komentarnya. Ia menilai kasus ini tidak berdiri sendiri dan mencurigai adanya kepentingan lain di balik sengketa lahan tersebut. "Ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung, tetapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu," ujar Dedi.
Pernyataan Gubernur ini semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan yang lebih luas di luar sengketa antara PLK dan Pemprov Jabar. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terkait.
Meskipun Ombudsman Jabar belum menerima pengaduan terkait pelayanan administrasi pertanahan di SMAN 1 Bandung, tetap penting untuk memastikan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu hak pendidikan para siswa. Kejelasan status lahan harus segera didapatkan tanpa mengorbankan hak belajar siswa.
Ombudsman Jabar berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijaksana, dengan tetap memprioritaskan kelancaran proses pendidikan di SMAN 1 Bandung.