Sengketa Lahan SD Negeri 10 Karanggondang Jepara: Pemkab Segera Cari Solusi
Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya menyelesaikan sengketa lahan SD Negeri 10 Karanggondang yang terancam ditutup paksa oleh ahli waris, demi kenyamanan belajar mengajar 98 siswa.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) tengah berupaya menyelesaikan sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah. Sengketa ini disebabkan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup paksa sekolah tersebut. Mediasi telah dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2023, di Balai Desa Karanggondang, melibatkan berbagai pihak termasuk Bupati Jepara, Dinas Pendidikan, dan perwakilan ahli waris. Pemkab Jepara turun tangan karena keberadaan SDN 10 Karanggondang terancam dan kenyamanan belajar mengajar 98 siswa terganggu. Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Situasi ini menimbulkan keresahan bagi para guru dan 98 siswa SDN 10 Karanggondang. Aktivitas belajar mengajar terganggu karena halaman sekolah yang biasanya digunakan untuk bermain dan berolahraga, ditanami pohon pisang oleh ahli waris sebagai bentuk protes. Ketidaknyamanan ini mendorong Pemkab Jepara untuk segera mengambil tindakan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.
Mediasi yang dilakukan bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar dan hak-hak semua pihak terpenuhi. Pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat, dan perwakilan ahli waris. Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan untuk menjaga kenyamanan proses belajar mengajar, dengan rencana pembersihan pohon pisang di halaman sekolah.
Upaya Pemkab Jepara Mencari Solusi Terbaik
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan komitmen Pemkab Jepara untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SDN 10 Karanggondang. Pihaknya telah melakukan mediasi dan akan terus berupaya mencari solusi terbaik. Bahkan, pohon pisang yang ditanam di halaman sekolah oleh ahli waris sebagai bentuk protes, dijanjikan akan dibersihkan agar siswa dapat kembali menggunakan halaman sekolah untuk kegiatan belajar dan bermain.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan berupaya mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang. Hal ini untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar dan nyaman bagi para siswa. "Intinya Bupati segera upayakan penyelesaian SDN 10 Karanggondang. Untuk pohon pisang, nanti sore sudah dibersihkan, dan paginya bisa digunakan anak-anak berolahraga," ujar Ali Hidayat.
Kepala SDN 10 Karanggondang, Suyadi, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut dahulunya merupakan SD Inpres dan berdiri di atas lahan sekitar 2.800 meter persegi. Lahan tersebut berada satu kompleks dengan tanah milik ahli waris yang sedang bersengketa. Suyadi berharap Pemkab Jepara dapat menyelamatkan sekolah tersebut agar 98 siswanya dapat tetap belajar dengan nyaman. "Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan, supaya SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan. Semoga bangunan ini tetap kokoh berdiri, demi anak-anak bersekolah dengan nyaman," harapnya.
Petinggi Desa Karanggondang, Ali Ronzi, juga menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa ini secara musyawarah. Ia berharap agar semua pihak dapat mencapai titik temu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan nyaman. "Semua pihak sudah sepakat demi kenyamanan kegiatan belajar mengajar di SDN 10 Karanggondang," jelasnya.
Perspektif Ahli Waris
Perwakilan ahli waris, Marwaji, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menginginkan penyelesaian yang adil dari Pemkab Jepara agar ahli waris mendapatkan haknya atas lahan tersebut. "Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut," tegas Marwaji.
SDN 10 Karanggondang merupakan aset penting bagi pendidikan di Desa Karanggondang. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan dapat dilakukan dengan bijak dan adil, dengan mempertimbangkan kepentingan pendidikan dan hak-hak semua pihak yang terlibat. Pembersihan pohon pisang di halaman sekolah menjadi langkah awal yang positif untuk menciptakan kenyamanan belajar bagi para siswa.
Proses mediasi dan negosiasi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara diharapkan dapat menghasilkan solusi permanen yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Keberadaan SDN 10 Karanggondang harus dijaga agar proses pendidikan anak-anak tetap berjalan dengan lancar dan nyaman.