Gubernur Jabar Curigai Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Bukan Sengketa Biasa?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencurigai kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Bandung memiliki kepentingan yang lebih luas dan strategis.

Bandung, 24 April 2025 - Kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menimbulkan kecurigaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Beliau menduga kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan memiliki kepentingan yang jauh lebih besar dan melibatkan banyak pihak. Putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, telah memicu reaksi dan investigasi lebih lanjut.
Dedi Mulyadi mengungkapkan kecurigaan tersebut dalam sebuah pernyataan di Bandung. Menurutnya, lokasi lahan SMAN 1 Bandung yang strategis di kawasan Dago menjadi sasaran empuk bagi berbagai pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik. "Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," tegas Gubernur Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), menurut Dedi, hanya mengandalkan rasa keadilan dari hakim PTUN karena keterbatasan akses ekonomi dan politik. "Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujarnya. Ke depan, Pemprov Jabar berencana untuk mengidentifikasi dan mensertifikasi seluruh aset milik pemerintah guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus Lahan SMAN 1 Bandung: Putusan PTUN dan Reaksi Gubernur
PTUN Bandung, dalam putusan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, mengabulkan gugatan PLK yang diajukan sejak 4 November 2024. Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Kantor Wilayah Jabar dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat tersebut. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.
PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi pemerintah dan memicu Gubernur Dedi Mulyadi untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap kasus ini.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan perlunya percepatan sertifikasi aset pemerintah untuk mencegah kejadian serupa. Proses sertifikasi yang selama ini berjalan lambat karena dianggap mahal, menurutnya, justru harus menjadi prioritas. "Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," tandasnya.
Langkah Antisipasi Pemprov Jabar
Menyikapi putusan PTUN dan kecurigaan adanya kepentingan yang lebih besar di balik kasus ini, Pemprov Jabar berencana untuk melakukan beberapa langkah strategis. Salah satu langkah yang akan diambil adalah identifikasi dan sertifikasi seluruh aset pemerintah. Proses sertifikasi ini akan menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya sengketa lahan serupa di masa mendatang.
Pemprov Jabar menyadari bahwa proses sertifikasi aset membutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengamanan aset pemerintah jauh lebih penting daripada penghematan biaya. Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah.
Selain sertifikasi aset, Pemprov Jabar juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus lahan SMAN 1 Bandung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan memiliki kepentingan dalam sengketa tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan melindungi aset-aset pemerintah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengelola dan mengamankan aset-aset milik negara. Sertifikasi aset yang terlambat dan kurangnya pengawasan dapat berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.