Pemprov Jabar Siapkan Tim Hukum Dampingi SMAN 1 Bandung yang Digugat
SMAN 1 Bandung digugat oleh PLK terkait kepemilikan tanah, Pemprov Jabar siapkan tim hukum untuk dampingi sekolah tersebut.

Bandung, 11 Maret 2025 - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, sebuah sekolah bergengsi di Kota Bandung, Jawa Barat, tengah menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait kepemilikan lahan yang digunakan sekolah tersebut. Gugatan ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihak sekolah dan para siswanya. Pemprov Jawa Barat, sebagai bentuk dukungan dan perlindungan, telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi proses hukum ini.
Gugatan diajukan oleh PLK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor register 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung menjadi tergugat utama, sementara Dinas Pendidikan Jawa Barat turut menjadi pihak terkait.
Kasus ini telah bergulir selama beberapa bulan dan menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi kurang lebih 1.200 siswa SMAN 1 Bandung. Ketidakpastian masa depan sekolah menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan rasa terkejutnya saat pertama kali menerima informasi tentang gugatan tersebut. "Awalnya kami kaget, kami mendapat informasi dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar," ujar Tuti.
Tim Hukum Pemprov Jabar Siap Mendampingi
Dedi, perwakilan dari Pemprov Jabar, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan hukum kepada SMAN 1 Bandung. "SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," tegas Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung. Tim hukum ini akan bekerja untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan SMAN 1 Bandung.
Proses persidangan telah berjalan hingga 12 kali. Sidang terakhir pada 6 Maret 2025 menghadirkan keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. Pihak sekolah, yang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1958, mengaku tidak pernah menerima informasi apapun terkait sengketa lahan sebelum adanya gugatan ini.
Meskipun pihak sekolah berupaya merahasiakan informasi tersebut dari siswa agar tidak menimbulkan kepanikan, kabar gugatan akhirnya tersiar juga. Hal ini terjadi saat sekolah mengadakan doa bersama yang bertepatan dengan agenda sidang di PTUN Bandung. "Tadinya kami diam, hanya manajemen dan beberapa guru yang tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama," jelas Tuti.
Dampak Psikologis Siswa
Meskipun proses belajar mengajar belum terganggu, Tuti mengakui bahwa gugatan ini telah menimbulkan dampak psikologis bagi para siswa. "Yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu," ungkap Tuti dengan penuh kekhawatiran. Ia juga khawatir akan dampak terhadap rasa bangga para siswa terhadap almamater mereka.
Pihak sekolah berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan SMAN 1 Bandung. Mereka berharap agar sekolah dapat tetap menempati lahan tersebut agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan. "Kami berharap proses hukum ini segera selesai agar proses layanan di SMAN 1 tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pungkas Tuti.
SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri sejak tahun 1950 dan menempati lahan tersebut sejak 1958, merupakan aset pendidikan penting di Jawa Barat. Oleh karena itu, dukungan dari Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.