Eksekusi Sengketa Lahan 5,6 Hektare di Gili Sudak, Lombok Barat: Muksin Mahsun Menang
Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan eksekusi putusan PK MA terkait sengketa lahan seluas 5,61 hektare di Gili Sudak, Lombok Barat, menetapkan Muksin Mahsun sebagai pemenang.

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 24 April 2024, melaksanakan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 366 PK/Pdt/2023. Eksekusi ini menyasar sengketa lahan seluas 5,61 hektare di kawasan wisata Gili Sudak, Kabupaten Lombok Barat. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara gugatan perdata nomor: 142/Pdt.G/2019/PN Mtr, dengan Muksin Mahsun sebagai pemohon dan beberapa pihak lain sebagai termohon. Proses eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram, Hasan, menjelaskan bahwa eksekusi langsung dilakukan di lokasi objek sengketa. Putusan PK membatalkan kepemilikan lahan seluas 5,61 hektare yang sebelumnya dipegang oleh beberapa pihak termohon. Lima objek sengketa lahan yang dieksekusi meliputi beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan satu sertifikat hak guna bangunan (SHGB), atas nama Awanadhi Aswinabawa, Debora Sutanto, Baiq Nulia Sofiari, dan PT Pijak Pilar Mataram.
Putusan PK juga menetapkan ganti rugi immateriil kepada beberapa termohon. Nilai ganti rugi bervariasi, dengan beberapa termohon telah melunasi kewajiban mereka dengan menyerahkan aset berupa bangunan, seperti bungalow, gazebo, kafe, restoran, dan vila. Namun, PT Pijak Pilar Mataram masih tercatat belum melunasi ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta.
Detail Eksekusi Lahan di Gili Sudak
Objek sengketa lahan yang dieksekusi terdiri dari lima bidang tanah dengan rincian sebagai berikut: SHM Nomor: 01320/Sekotong Barat (4.227 meter persegi) dan SHM Nomor: 02430/Sekotong Barat (130 meter persegi) atas nama Awanadhi Aswinabawa; SHM Nomor: 01306/Sekotong Barat (9.848 meter persegi) atas nama Debora Sutanto; SHM Nomor: 01290/Sekotong Barat (31.925 meter persegi) atas nama Baiq Nulia Sofiari; dan SHGB Nomor: 45/Sekotong Barat (10.030 meter persegi) atas nama PT Pijak Pilar Mataram.
Setelah pembacaan putusan PK, pihak pengadilan menyerahkan berita acara pelaksanaan eksekusi kepada Muksin Mahsun sebagai pemenang gugatan. Berita acara tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk perwakilan dari pihak pemohon, termohon, pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, dan tim eksekutor pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan dan transparansi dalam proses eksekusi.
Ganti rugi immateriil yang dibebankan kepada para termohon telah sebagian besar dilunasi. Debora Sutanto telah melunasi kewajibannya dengan menyerahkan bangunan, begitu pula Baiq Nulia Sofiari. Awanadhi Aswinabawa telah membayar sebagian dari nilai ganti rugi dengan menyerahkan aset bangunannya. Hanya PT Pijak Pilar Mataram yang masih memiliki tunggakan.
Penolakan dari Pihak Luar dan Upaya Hukum
Meskipun proses eksekusi berjalan lancar, terdapat penolakan dari pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar termohon. Ketua Tim Eksekusi, Hasan, menyatakan bahwa pihak pengadilan telah mencatat penolakan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Pihak yang menolak dapat menempuh jalur hukum perlawanan atau bantahan ke pengadilan.
Hasan menegaskan bahwa penolakan dari pihak luar tidak menghalangi proses eksekusi. Pengadilan tetap menjalankan perintah putusan PK MA. Dengan selesainya eksekusi, pihak pengadilan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi, setelah dalam keadaan kosong, baik orang maupun barang-barang yang ada di atasnya, sesuai isi putusan PK, kami serahkan hak kepemilikan atas lima objek sengketa lahan ini kepada pihak Pemohon, yaitu Muksin Mahsun," ujar Hasan.
Dengan demikian, sengketa lahan di Gili Sudak telah menemukan titik akhir melalui proses eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Proses ini menunjukkan penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur dan melibatkan berbagai pihak terkait.