Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

PN Cibadak Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Palabuhanratu: 21 Keluarga Terdampak
PN Cibadak Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Palabuhanratu: 21 Keluarga Terdampak

Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan 21 keluarga kehilangan tempat tinggal setelah proses hukum yang panjang.

Sukabumi
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas

Kejaksaan Tinggi Sumbar membantu LLDIKTI X memulihkan aset tanah seluas 725 meter persegi di Padang yang ditempati warga, setelah mediasi gagal, pematokan batas tanah akhirnya dilakukan.

#planetantara
Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela
Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela

Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset PT KAI seluas 1.264 meter persegi di Jalan K.H. Mansyur, Kota Probolinggo, setelah warga yang menempati lahan tersebut bersedia mengosongkannya secara sukarela pasca proses hukum yang panjang.

Sumber Antara
Sengketa Tanah, Layanan Puskesmas Pahandut Palangka Raya Tetap Jalan
Sengketa Tanah, Layanan Puskesmas Pahandut Palangka Raya Tetap Jalan

Layanan kesehatan di Puskesmas Pahandut, Palangka Raya tetap beroperasi meskipun tengah bersengketa kepemilikan tanah, DPRD Kota Palangka Raya akan mengawal proses penyelesaian.

#planetantara