Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas

Kejaksaan Tinggi Sumbar membantu LLDIKTI X memulihkan aset tanah seluas 725 meter persegi di Padang yang ditempati warga, setelah mediasi gagal, pematokan batas tanah akhirnya dilakukan.

Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela
Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela

Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset PT KAI seluas 1.264 meter persegi di Jalan K.H. Mansyur, Kota Probolinggo, setelah warga yang menempati lahan tersebut bersedia mengosongkannya secara sukarela pasca proses hukum yang panjang.

PN Cibadak Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Palabuhanratu: 21 Keluarga Terdampak
PN Cibadak Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Palabuhanratu: 21 Keluarga Terdampak

Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan 21 keluarga kehilangan tempat tinggal setelah proses hukum yang panjang.