PN Cibadak Eksekusi Lahan 1,2 Hektare di Palabuhanratu: 21 Keluarga Terdampak
Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan 21 keluarga kehilangan tempat tinggal setelah proses hukum yang panjang.
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, telah melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Kecamatan Palabuhanratu pada Rabu, 22 Januari 2025. Eksekusi ini berdampak pada 21 kepala keluarga yang tinggal di Kampung Cangehgar dan mengakibatkan penggusuran rumah serta warung milik warga setempat.
Putusan eksekusi, berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025, merupakan tindak lanjut dari kemenangan Yudi Iskandar dalam gugatannya terhadap Maman Suparman dkk. pada tahun 2023. Meskipun seharusnya eksekusi dilakukan pada tahun 2023, prosesnya mengalami penundaan.
Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan bahwa sosialisasi dan surat pemberitahuan telah disampaikan kepada warga sebelum eksekusi. Namun, warga tetap menolak dan bertahan di lahan tersebut. Pihak PN Cibadak menegaskan bahwa eksekusi telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada surat keberatan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum pemohon, Habib Ahmad Yadzi Alaydrus, menyatakan bahwa upaya persuasif telah dilakukan sebelum eksekusi. Mereka telah menanyakan lama tinggal warga di lahan tersebut, yang ternyata bervariasi mulai dari tahun 2017 hingga 2024. Bahkan, ada bangunan yang baru didirikan pada tahun 2024.
Upaya mencari solusi damai menemui jalan buntu. Pihak termohon meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter persegi, sebuah tuntutan yang ditolak oleh pemohon. Meskipun sempat ditawarkan uang kerohiman, tawaran tersebut juga ditolak oleh pihak termohon. Hal ini akhirnya membuat eksekusi tetap dilaksanakan.
Proses eksekusi dijaga ketat oleh aparat keamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Ketegangan terjadi saat warga menolak penggusuran bangunan mereka. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini.
Kasus eksekusi lahan di Palabuhanratu ini menyoroti kompleksitas permasalahan sengketa lahan di Indonesia, khususnya terkait hak kepemilikan dan kesejahteraan warga yang terdampak. Proses hukum yang panjang dan upaya mediasi yang gagal menunjukkan betapa rumitnya menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Eksekusi ini patut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam setiap proses hukum terkait tanah dan permukiman warga.