Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Laode Masrafi
Editor Laode Masrafi
L
Reporter
  • Laode Masrafi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Eksekusi Sengketa Lahan 5,6 Hektare di Gili Sudak, Lombok Barat: Muksin Mahsun Menang
Eksekusi Sengketa Lahan 5,6 Hektare di Gili Sudak, Lombok Barat: Muksin Mahsun Menang

Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan eksekusi putusan PK MA terkait sengketa lahan seluas 5,61 hektare di Gili Sudak, Lombok Barat, menetapkan Muksin Mahsun sebagai pemenang.

#planetantara
Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela
Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela

Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset PT KAI seluas 1.264 meter persegi di Jalan K.H. Mansyur, Kota Probolinggo, setelah warga yang menempati lahan tersebut bersedia mengosongkannya secara sukarela pasca proses hukum yang panjang.

Sumber Antara
Warga Kebon Sayur Demo Tolak Penggusuran di Balai Kota, Tuntut Penerbitan Sertifikat Tanah
Warga Kebon Sayur Demo Tolak Penggusuran di Balai Kota, Tuntut Penerbitan Sertifikat Tanah

Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menggelar demonstrasi di Balai Kota Jakarta, menolak penggusuran dan meminta penerbitan sertifikat tanah atas lahan yang telah mereka huni selama lebih dari 20 tahun.

#planetantara
Pemkot Jakbar Mediasi Warga Kampung Kebon Sayur Tolak Penggusuran
Pemkot Jakbar Mediasi Warga Kampung Kebon Sayur Tolak Penggusuran

Pemkot Jakbar melakukan mediasi terkait aksi unjuk rasa warga Kampung Kebon Sayur yang menolak penggusuran rumah mereka; pemilik lahan diminta turut serta dalam mediasi untuk mencari solusi.

#planetantara
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas
Kejati Sumbar Bantu Pulihkan Aset Tanah LLDIKTI X: Sengketa Tanah Berakhir dengan Pematokan Batas

Kejaksaan Tinggi Sumbar membantu LLDIKTI X memulihkan aset tanah seluas 725 meter persegi di Padang yang ditempati warga, setelah mediasi gagal, pematokan batas tanah akhirnya dilakukan.

#planetantara
PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR: Eksekusi Lahan Sesuai Prosedur
PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR: Eksekusi Lahan Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Cikarang membantah tudingan Menteri ATR/BPN terkait eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Bekasi, yang menyatakan proses eksekusi telah sesuai prosedur hukum, meskipun terdapat kontroversi mengenai bangunan warga yang ikut tergusur.

Sumber Antara