Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela
Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset PT KAI seluas 1.264 meter persegi di Jalan K.H. Mansyur, Kota Probolinggo, setelah warga yang menempati lahan tersebut bersedia mengosongkannya secara sukarela pasca proses hukum yang panjang.
![Eksekusi Aset KAI di Probolinggo: Warga Kosongkan Lahan Secara Sukarela](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230231.523-eksekusi-aset-kai-di-probolinggo-warga-kosongkan-lahan-secara-sukarela-1.jpeg)
Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo baru-baru ini melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. Eksekusi yang berlangsung pada Kamis, 06 Februari 2025, menyasar lahan seluas 1.076 meter persegi dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan K.H. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Proses ini menandai berakhirnya sengketa panjang antara PT KAI dan warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut.
Proses Hukum dan Mediasi
Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa eksekusi aset KAI di Probolinggo ini merupakan puncak dari proses hukum yang panjang. Awalnya, warga menempati lahan tersebut melalui perjanjian sewa dengan debitur yang memiliki kontrak dengan PT KAI. Namun, setelah kontrak debitur berakhir pada tahun 2022, warga enggan bernegosiasi dengan PT KAI untuk perjanjian sewa baru.
PT KAI kemudian menawarkan lahan kepada debitur baru. Namun, warga menolak untuk pindah dan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara PT KAI dan debitur baru. Gugatan tersebut telah melalui berbagai tahapan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, namun ditolak. PN Probolinggo akhirnya mengabulkan tuntutan PT KAI.
Berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PT KAI mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024. Setelah melalui proses pemanggilan dan mediasi pada Januari 2025 yang difasilitasi oleh PN Probolinggo, akhirnya tercapai kesepakatan. Warga setuju untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Eksekusi Simbolis dan Apresiasi
Eksekusi aset KAI di Probolinggo dilakukan secara simbolis dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda aset KAI. Pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan telah dilakukan oleh warga sejak Senin, 3 Februari 2025. Proses ini berjalan lancar berkat kerjasama dan kesepakatan yang terjalin.
Cahyo Widiantoro mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah mengosongkan lahan tersebut. Ia menekankan bahwa aset tersebut merupakan milik negara dan dikelola oleh PT KAI. Penggunaan aset harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sah.
PT KAI Daop 9 Jember selalu berupaya menyelesaikan permasalahan aset dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap berpedoman pada hukum yang berlaku. Komitmen PT KAI adalah untuk menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aset KAI di Probolinggo
Di Kota Probolinggo, PT KAI Daop 9 Jember mengelola total aset negara seluas 344.388 meter persegi. Aset tersebut meliputi lahan di sekitar stasiun, jalur kereta api, dan rumah perusahaan. Kasus eksekusi di Jalan K.H. Mansyur ini menjadi contoh bagaimana PT KAI menangani permasalahan aset dengan tetap mengedepankan jalur hukum dan pendekatan yang humanis.
Proses eksekusi ini berjalan lancar berkat mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.