Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) siap melakukan judicial review terhadap PP 28/2024 terkait pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, karena dinilai membingungkan dan merugikan pelaku.

Selasa, 22 Apr 2025 21:23:00
#planetantara
Copied!
Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) siap melakukan judicial review terhadap PP 28/2024 terkait pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, karena dinilai membingungkan dan merugikan pelaku. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Jakarta, 22 April 2024 - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan judicial review atau peninjauan hukum terhadap aturan pembatasan penjualan rokok. Aturan tersebut membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

PP 28/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan pertengahan tahun lalu. Namun, beberapa pasal dalam PP ini, khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan di kalangan pelaku usaha ritel.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengungkapkan bahwa Aprindo mendukung kampanye pemerintah untuk mencegah akses rokok bagi anak di bawah 21 tahun. Namun, kebijakan pembatasan radius 200 meter dinilai kontraproduktif dan menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha tanpa edukasi dan dialog yang memadai.

Ketidakjelasan Aturan dan Dampak bagi Pelaku Usaha

Solihin menekankan bahwa belum adanya edukasi yang jelas dari pemerintah terkait pelaksanaan aturan di lapangan serta minimnya dialog dengan dunia usaha, terutama peritel, menjadi alasan utama Aprindo mempertimbangkan judicial review. "Kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha," tegas Solihin.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok untuk anak di bawah umur 21 tahun, seperti menempatkan rokok di belakang kasir. Namun, larangan radius 200 meter justru dikhawatirkan akan memicu maraknya rokok ilegal yang sulit dikontrol.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan drastis omzet ritel dan koperasi, terutama UMKM seperti warung kelontong. Penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap pendapatan mereka, bahkan hingga 40 persen atau lebih bagi pedagang ultra mikro.

Anang menambahkan, "Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang."

Kekhawatiran Hilangnya Budaya Lokal

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal Indonesia berpotensi menghilangkan sejarah dan budaya lokal kretek.

Aturan ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha ritel. Mereka merasa perlu adanya kejelasan dan dialog yang lebih intensif dengan pemerintah sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Aprindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap pelaku usaha dan mencari solusi yang lebih komprehensif.

Ketidakpastian regulasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Oleh karena itu, langkah judicial review ditempuh sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aprindo
  • judicial review
  • kebijakan rokok
  • kesehatan
  • konten ai
  • pembatasan penjualan rokok
  • #planetantara
  • pp 28 2024
  • regulasi
  • ritel
  • rokok
  • umkm
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.