Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) siap melakukan judicial review terhadap PP 28/2024 terkait pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, karena dinilai membingungkan dan merugikan pelaku.

Selasa, 22 Apr 2025 21:23:00
#planetantara
Copied!
Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) siap melakukan judicial review terhadap PP 28/2024 terkait pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, karena dinilai membingungkan dan merugikan pelaku. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Jakarta, 22 April 2024 - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan judicial review atau peninjauan hukum terhadap aturan pembatasan penjualan rokok. Aturan tersebut membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

PP 28/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan pertengahan tahun lalu. Namun, beberapa pasal dalam PP ini, khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan di kalangan pelaku usaha ritel.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengungkapkan bahwa Aprindo mendukung kampanye pemerintah untuk mencegah akses rokok bagi anak di bawah 21 tahun. Namun, kebijakan pembatasan radius 200 meter dinilai kontraproduktif dan menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha tanpa edukasi dan dialog yang memadai.

Ketidakjelasan Aturan dan Dampak bagi Pelaku Usaha

Solihin menekankan bahwa belum adanya edukasi yang jelas dari pemerintah terkait pelaksanaan aturan di lapangan serta minimnya dialog dengan dunia usaha, terutama peritel, menjadi alasan utama Aprindo mempertimbangkan judicial review. "Kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha," tegas Solihin.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok untuk anak di bawah umur 21 tahun, seperti menempatkan rokok di belakang kasir. Namun, larangan radius 200 meter justru dikhawatirkan akan memicu maraknya rokok ilegal yang sulit dikontrol.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penurunan drastis omzet ritel dan koperasi, terutama UMKM seperti warung kelontong. Penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap pendapatan mereka, bahkan hingga 40 persen atau lebih bagi pedagang ultra mikro.

Anang menambahkan, "Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang."

Kekhawatiran Hilangnya Budaya Lokal

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal Indonesia berpotensi menghilangkan sejarah dan budaya lokal kretek.

Aturan ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha ritel. Mereka merasa perlu adanya kejelasan dan dialog yang lebih intensif dengan pemerintah sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Aprindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap pelaku usaha dan mencari solusi yang lebih komprehensif.

Ketidakpastian regulasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Oleh karena itu, langkah judicial review ditempuh sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • aprindo
  • judicial review
  • kebijakan rokok
  • kesehatan
  • konten ai
  • pembatasan penjualan rokok
  • #planetantara
  • pp 28 2024
  • regulasi
  • ritel
  • rokok
  • umkm
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.