ART Curi Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar di Jaksel, Ditangkap di Surabaya
Asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan ditangkap polisi karena mencuri jam tangan mewah seharga Rp3 miliar dan menjualnya seharga Rp550 juta di Surabaya.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena telah mencuri sebuah jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar. Kejadian pencurian ini berlangsung di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan IR dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2023, di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada wartawan di Jakarta. Polisi awalnya menerima laporan pencurian dari penghuni apartemen. Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil melacak keberadaan IR hingga ke Surabaya. Modus yang digunakan IR cukup licin; ia menunggu majikannya lengah untuk kemudian menukar jam tangan asli dengan jam tangan palsu.
Setelah berhasil mencuri jam tangan mewah tersebut, IR menjualnya di Surabaya seharga Rp550 juta. Kepolisian berhasil mengamankan IR dan kini tengah memproses hukumnya. "Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ujar AKP Igo Fazar Akbar. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang sangat besar dan modus operandi pelaku yang terencana.
Penangkapan di Surabaya dan Modus Operandi
Penangkapan IR di Surabaya menunjukkan bahwa pelaku berupaya melarikan diri setelah melakukan aksinya. Keberhasilan polisi melacak dan menangkap IR menunjukkan kerja keras dan kejelian tim investigasi. Polisi berhasil mengungkap modus operandi IR yang memanfaatkan kelalaian majikannya untuk melakukan pencurian. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih dan memperkerjakan ART.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya verifikasi latar belakang ART sebelum mempekerjakannya. Pemeriksaan yang teliti dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah keamanan tambahan di dalam rumah juga perlu dipertimbangkan untuk meminimalisir risiko pencurian.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, meskipun jam tangan mewah tersebut telah dijual. Proses hukum terhadap IR akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
IR kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara yang memberatkan atau memperberat keadaan. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
Besarnya kerugian yang diderita korban dan modus operandi pelaku yang terencana akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman nanti. Proses persidangan akan menentukan nasib IR dan menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan: Kasus pencurian jam tangan mewah ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan verifikasi latar belakang ART, serta efektivitas kerja kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.