ART Curi Barang Antik Majikan Senilai Puluhan Juta, Ancaman 7 Tahun Penjara!
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan ditangkap karena mencuri barang antik majikannya senilai puluhan juta rupiah dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Jakarta, 24 Maret 2025 - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencuri sejumlah barang antik milik majikannya, GW (50), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencurian tersebut terungkap setelah majikannya menyadari hilangnya barang-barang antik yang disimpan di gudang rumahnya. ATJ telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024 hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 23 Maret 2025 di Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan ATJ adalah menjual barang-barang curian tersebut secara bertahap melalui transaksi online.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. "Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," ujar AKP Igo kepada wartawan. Pencurian ini terungkap setelah GW, sang majikan, menyadari hilangnya sejumlah barang antik dari gudangnya. ATJ memanfaatkan kesempatan saat GW tidak berada di rumah karena tinggal di Depok.
AKP Igo menambahkan, ATJ menjual barang-barang curian tersebut secara bertahap dan terpisah. Ia memanfaatkan platform online untuk menawarkan barang-barang antik tersebut kepada para peminat. "Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," jelas AKP Igo. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para majikan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih dan mempercayakan ART.
Barang Antik yang Dicuri dan Nasib ATJ
Barang antik yang berhasil disita polisi dari ATJ cukup beragam dan bernilai tinggi bagi sang kolektor. Polisi berhasil mengamankan satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik, dan satu jam bandul besar kayu. Semua barang ini merupakan koleksi berharga milik GW yang memiliki nilai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ hanya berhasil menjual barang-barang tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000.
GW, sang majikan, mengungkapkan bahwa nilai barang antik yang dicuri ATJ mencapai puluhan juta rupiah. "Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ungkap AKP Igo. Perbedaan harga jual yang signifikan antara harga sebenarnya dan harga jual ATJ menunjukkan kerugian besar yang dialami GW. Hal ini juga menunjukkan betapa lihainya ATJ dalam memanfaatkan situasi dan menjual barang curiannya.
ATJ, yang telah bekerja sebagai ART sejak usia 15 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar kita, termasuk di lingkungan rumah sendiri.
Polisi juga telah berhasil mengidentifikasi seseorang berinisial K sebagai pembeli barang-barang curian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penjualan barang antik curian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap ATJ akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Kesimpulan
Penangkapan ATJ, ART yang mencuri barang antik majikannya, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan mempercayai asisten rumah tangga. Kasus ini juga menunjukkan betapa lihainya pelaku dalam melakukan aksinya dan menjual barang curian secara online. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar kita.