Sekuriti di Jaksel Gasak Kulkas dan AC Rumah Majikan, Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron
Seorang sekuriti di Jakarta Selatan ditangkap karena mencuri kulkas, AC, dan barang-barang lainnya dari rumah majikannya; pelaku telah buron selama tiga bulan.

Jakarta, 22 Maret 2025 - Seorang petugas keamanan (sekuriti) rumah berinisial SPA (24) ditangkap pihak kepolisian karena mencuri kulkas, pendingin ruangan (AC), dan sejumlah barang berharga lainnya di sebuah rumah di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Januari 2025, dan pelaku berhasil ditangkap pada Maret 2025 setelah tiga bulan menjadi buronan.
SPA, yang diketahui sebagai penjaga rumah tersebut dan diberi kepercayaan oleh pemilik rumah, memanfaatkan kesempatan saat majikannya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya. Ia bertindak sebagai eksekutor tunggal tanpa bantuan orang lain. Pencurian ini melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk dua unit kulkas, AC (indoor dan outdoor), dan sebuah pintu kayu jati.
"Yang bersangkutan merupakan penjaga di rumah tersebut, yang diberi kepercayaan pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pencurian di Rumah Jalan Darmawangsa
Modus operandi yang dilakukan SPA terbilang sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan aksesnya sebagai sekuriti untuk masuk dan keluar rumah tanpa menimbulkan kecurigaan. Barang-barang curian kemudian diduga dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait hal tersebut dan kemungkinan adanya penadah barang curian.
AKP Bima Sakti menambahkan, "Untuk barang yang diambil pelaku ini yaitu berbagai macam perabotan yang ada di dalam rumah tersebut yaitu kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu, dan beberapa barang lainnya." Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan melibatkan beberapa langkah, termasuk memeriksa saksi dan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan SPA menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian, khususnya yang melibatkan unsur penghianatan kepercayaan. Kepercayaan yang diberikan oleh majikan kepada SPA justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Setelah berhasil ditangkap, SPA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Proses hukum akan terus berjalan, dan SPA akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan keamanan rumah kepada orang lain. Verifikasi latar belakang dan riwayat calon pekerja rumah tangga sangat penting untuk meminimalisir risiko kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, sistem keamanan rumah yang terintegrasi juga dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara cepat dan profesional. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan tertangkapnya SPA, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing.