Polresta Samarinda Tangkap Spesialis Curanmor AC, Uang Hasilnya untuk Judi dan Narkoba
Polresta Samarinda berhasil menangkap tiga tersangka pencurian 30 unit AC di Samarinda, dengan uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online dan narkoba.
Samarinda, 5 Februari 2024 - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit Air Conditioner (AC) yang meresahkan warga Samarinda. Tiga tersangka telah ditangkap dan uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membiayai judi online dan membeli narkoba.
Dalam konferensi pers Rabu lalu di Mapolresta Samarinda, Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengumumkan penangkapan FS (29), MF (32), dan AS (56). Ketiga tersangka terlibat dalam pencurian sekitar 30 unit AC di berbagai lokasi di Samarinda.
Modus Operandi dan Penangkapan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya AC. Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka. FS dan MF, pelaku utama, menjalankan aksinya secara terencana pada malam hari, antara pukul 00.00 WITA hingga subuh. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari rumah atau toko yang tampak kosong dan rawan.
Dengan peralatan seperti kunci pas, tang potong, dan parang, mereka mencuri unit AC. Hasil curian kemudian dijual ke AS, seorang penadah di Jalan Damanhuri, Samarinda. Setiap unit AC dijual seharga Rp300.000.
"Berdasarkan pengakuan, keduanya telah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir," ungkap Kapolresta Hendri Umar.
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Polisi berhasil mengamankan 34 unit AC curian. FS dan MF mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Sementara AS, penadah tersebut, mengaku menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga dan modal usaha.
Imbauan Kepolisian dan Sanksi Hukum
Kapolresta Hendri Umar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah dan toko masing-masing. Jika terjadi pencurian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan. Semoga penangkapan para tersangka dapat memberikan rasa aman bagi warga Samarinda dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.