Heboh! Pencurian Emas Rp16 Miliar di Lumajang, ART Jadi Otaknya
Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan senilai Rp16 miliar, dengan asisten rumah tangga korban sebagai otak pelaku.

Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan senilai Rp16 miliar yang menggemparkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pencurian yang terjadi pada September dan November 2024 ini melibatkan tiga tersangka, di mana salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana kejahatan ini bisa terjadi dan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SL (46), asisten rumah tangga korban; KH (36), tukang kebun korban; dan AJ (53), yang berperan mencari dukun santet. Kepala Polres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa SL, ART korban sejak September 2018, merupakan otak dari pencurian ini. Modus yang digunakan sangat rapi dan terencana, menunjukkan tingkat kecerdasan kriminal yang cukup tinggi.
Pencurian emas batangan ini melibatkan 13 keping emas dengan berat sekitar 10 kilogram. Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp16 miliar. Kejadian ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi sorotan publik karena melibatkan orang kepercayaan korban sendiri.
Pengungkapan Kasus Pencurian Emas di Lumajang
Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang licik. SL, sang ART, diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat korban, Leo Tanoyo (71), menyimpan emasnya. Pada aksi pertama di bulan September 2024, SL bersama KH berhasil mencuri dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut kemudian dibagi, dengan SL mendapatkan 60 persen dan KH 40 persen.
Pencurian kedua terjadi pada bulan November 2024, dengan hasil curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram. Pembagian keuntungan tetap sama seperti sebelumnya. Namun, setelah aksi kedua, SL mulai merasa khawatir aksinya akan terbongkar. Ketakutan ini mendorongnya untuk mencari solusi agar terhindar dari kecurigaan.
Untuk menghilangkan rasa khawatirnya, SL kemudian menghubungi AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban. Namun, upaya tersebut gagal karena korban tetap sehat walafiat. Kegagalan ini justru membuat SL semakin nekat dan kembali mencuri emas batangan milik majikannya.
Modus investasi yang dilakukan SL juga cukup menarik perhatian. Setelah berhasil menjual emas curian, SL beralibi menginvestasikan uang tersebut di toko emas tempat ia menjual emas curian. Uang hasil investasi tersebut berhasil disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Total emas batangan yang berhasil dicuri oleh para tersangka berjumlah 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram, senilai kurang lebih Rp16 miliar. Ketiga tersangka, dengan peran masing-masing, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih orang kepercayaan. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan meningkatkan kewaspadaan kita terhadap potensi kejahatan di sekitar kita.
Kepolisian terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti berupa uang hasil investasi dan beberapa keping emas telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban.