{{caption}}
Pemkab Majalengka Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan jam kerja baru bagi ASN selama Ramadhan 1446 H, yaitu pukul 06.30-14.00 WIB (kecuali Jumat pukul 14.30 WIB), untuk menjaga efektivitas pelayanan publik dan kenyamanan ibadah puasa.

{{caption}}
ASN Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H, dimulai pukul 08.00 WIB untuk menjaga produktivitas dan memfasilitasi ibadah puasa.

{{caption}}
Pemkot Singkawang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Singkawang mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah, sesuai aturan pemerintah pusat dan tetap menjamin pelayanan publik.

{{caption}}
Jam Kerja ASN Kepri Selama Ramadhan 2025: 32,5 Jam per Minggu

Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan jam kerja ASN dan non-ASN selama Ramadhan 1446 H/2025 minimal 32,5 jam per minggu, dengan pengaturan khusus untuk unit kerja tertentu dan cuti bersama Idul Fitri.