Aturan Baru Audit Bea Cukai Berlaku Maret 2025
Pemerintah luncurkan PMK 114/2024 yang merevisi aturan audit bea dan cukai, efektif 1 Maret 2025, bertujuan optimalkan proses dan pengawasan.
Aturan Baru Audit Bea dan Cukai Segera Berlaku
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024. Aturan baru ini mengatur ketentuan audit kepabeanan dan cukai, dan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Hal ini diumumkan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
PMK 114/2024 merevisi PMK 200/2011 dan PMK 258/2016. Tujuan utama revisi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan proses audit kepabeanan dan cukai. Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses audit serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme yang lebih efektif.
Tujuan dan Perubahan Utama PMK 114/2024
Terdapat empat tujuan utama di balik penerbitan PMK ini. Pertama, untuk mengatur secara komprehensif proses bisnis audit kepabeanan dan cukai. Kedua, memberikan payung hukum bagi pelaksanaan teknik audit sampling, termasuk pemeriksaan fisik barang dan pengujian data. Ketiga, mengatur perubahan periode audit untuk mencegah masalah dokumen impor yang kadaluarsa. Terakhir, untuk mengatur pembuatan laporan khusus untuk audit yang dihentikan.
Perubahan signifikan lainnya termasuk pengaturan periode audit umum yang ditetapkan selama 21 bulan hingga akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Namun, periode ini dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun oleh Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, periode audit investigasi akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
Pihak yang Terkena Aturan Baru
Aturan ini akan berdampak pada berbagai pihak. Audit kepabeanan akan dilakukan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PJK), dan pengusaha pengangkutan. Sedangkan audit cukai akan menyasar pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Jenis-jenis Audit
PMK 114/2024 membagi audit menjadi tiga jenis: audit umum, audit investigasi, dan audit khusus. Penjelasan detail mengenai pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai dapat ditemukan di Bab IV PMK tersebut.
Kesimpulan
Penerapan PMK 114/2024 menandai babak baru dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia. Revisi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai di Tanah Air. Dengan perubahan periode audit dan penerapan teknik sampling, diharapkan proses audit menjadi lebih terarah dan akurat.