Ayah di Banda Aceh Tega Perkosa Anak Kandung, Polisi Ungkap Modus Pelaku!
Polisi menangkap AB, seorang ayah di Banda Aceh, atas dugaan pemerkosaan anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Pelaku dijerat Qanun Jinayat.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Seorang ayah berinisial AB (55) di Banda Aceh ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat ayahnya.
Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa AB ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (19/5). Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga atas perubahan perilaku korban yang menjadi lebih pendiam dan murung. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Januari 2025 lalu. Saat korban dan ibunya sedang tidur bersama, AB tega membangunkan korban dan memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun mulutnya dibekap oleh pelaku. "Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ujar Kompol Fadillah.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur bersama ibunya. AB membangunkan korban dan langsung melakukan pemaksaan. Korban yang mencoba melawan tidak berdaya karena pelaku mengancam akan melakukan kekerasan yang lebih parah.
Tindakan bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku bahkan menyeret korban ke kamar mandi untuk kembali melakukan aksi serupa. Ancaman kekerasan terus dilontarkan agar korban tidak berani melawan atau melaporkan perbuatannya.
Kecurigaan keluarga muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Korban menjadi lebih tertutup dan seringkali terlihat murung. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Tersangka AB kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang membenarkan adanya tindakan kekerasan seksual.
"Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegas Kompol Fadillah. Qanun Jinayat merupakan hukum pidana yang berlaku di Aceh, yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam.
Ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak kandung di Aceh sangat berat. Hukum Jinayat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk hukuman cambuk, penjara, hingga hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu.
Pendampingan dan Pemulihan Trauma Korban
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan trauma yang dialami oleh korban. Korban saat ini sedang dalam penanganan pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan medis.
Trauma akibat kekerasan seksual dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan emosional korban. Oleh karena itu, pendampingan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk membantu korban memulihkan diri dan kembali menjalani kehidupan нормальный.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan dukungan kepada korban, termasuk lembaga perlindungan anak dan pusat pelayanan terpadu. Tujuannya adalah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.