Badan Karantina Kalsel Beri Kemudahan Ekspor Sarang Walet: Layanan Prima untuk PT. Agrika Gatya Arum
Badan Karantina Indonesia memberikan kemudahan ekspor sarang burung walet dengan menetapkan tempat pemrosesan milik PT. Agrika Gatya Arum di Kalimantan Selatan sebagai 'tempat lain', memastikan mutu dan kualitas produk.

Banjarmasin, 14 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (BKI) memberikan angin segar bagi eksportir sarang burung walet di Kalimantan Selatan. BKI menetapkan tempat pemrosesan sarang burung walet milik PT. Agrika Gatya Arum sebagai 'tempat lain', sebuah langkah yang bertujuan untuk mempermudah proses ekspor ke negara tujuan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalsel, Erwin AM Dabuke, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen BKI dalam memberikan kemudahan layanan ekspor. "Setelah dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Tim Auditor, kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Barantin kepada perusahaan eksportir sarang burung walet" kata Erwin di Banjarmasin, Jumat.
Dengan status 'tempat lain', proses pengolahan sarang burung walet, mulai dari bahan mentah hingga siap ekspor, dapat dilakukan di fasilitas PT. Agrika Gatya Arum. Hal ini memberikan efisiensi dan kemudahan bagi perusahaan dalam memenuhi standar kualitas ekspor internasional.
Kemudahan Ekspor Sarang Walet di Kalimantan Selatan
Penetapan 'tempat lain' ini memiliki implikasi hukum yang penting. "'Tempat lain' adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina, pengawasan dan/atau pengendalian, serta keberadaannya bisa dilacak," jelas Erwin. Dengan penetapan ini, petugas karantina berwenang melakukan pengawasan dan tindakan karantina di lokasi tersebut, bukan hanya di pelabuhan atau bandara.
Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa kemudahan layanan ini bertujuan untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan komoditas ekspor. Hal ini akan membantu memenuhi persyaratan negara tujuan, sehingga mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan karantina. Perusahaan wajib menjalankan ketentuan sesuai SK BKI, mengacu pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya.
BKI juga akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan PT. Agrika Gatya Arum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. "Petugas karantina akan melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan SOP yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia sudah dijalankan dengan baik secara konsisten," tegas Erwin.
Apresiasi PT. Agrika Gatya Arum atas Layanan Karantina
Direktur Utama PT. Agrika Gatya Arum, Hery Gema, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh Balai Karantina Kalsel. "Kami sangat terbantu dengan pelayanan karantina yang baik, sejauh ini kami tidak menemui kendala dalam proses ekspor sarang burung walet sampai ke negara tujuan," ungkap Hery. Hal ini menunjukkan efektivitas dan efisiensi layanan karantina yang diberikan, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan ekspor sarang burung walet dari Kalimantan Selatan akan semakin meningkat. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan Indonesia secara keseluruhan. Penetapan 'tempat lain' ini menjadi contoh nyata bagaimana BKI mendukung perkembangan sektor usaha di Indonesia melalui layanan yang prima dan efisien.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak perusahaan eksportir di Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan program 'tempat lain' ini untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin dikenal sebagai negara penghasil sarang burung walet berkualitas tinggi.