Baleg DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota: Langkah Maju Pembentukan Daerah di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Tenggara
Badan Legislasi DPR RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di tiga provinsi, menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (5/3) menyetujui hasil harmonisasi 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Persetujuan ini menandai langkah maju signifikan dalam proses legislasi pembentukan daerah-daerah baru di Indonesia. Proses persetujuan tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dan persetujuan dari delapan fraksi di DPR RI.
Proses persetujuan diawali dengan pertanyaan kunci dari Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang memastikan apakah hasil harmonisasi 10 RUU tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan. Setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan menyatakan persetujuan, Baleg DPR RI resmi menyetujui laporan Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tersebut. Hal ini menandai selesainya tahap harmonisasi dan pemantapan konsepsi dari rancangan undang-undang tersebut.
Setelah persetujuan tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan 10 RUU oleh pimpinan Baleg DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI selaku pengusul RUU. Penandatanganan ini menandai kesiapan dokumen untuk memasuki tahap selanjutnya dalam proses legislasi. Tahapan selanjutnya akan melibatkan berbagai proses dan pertimbangan lebih lanjut sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Proses Harmonisasi dan Kesepakatan
Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tersebut, Junimart Girsang, menyampaikan laporan mengenai jalannya pembahasan. Ia menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara intensif selama dua hari, yaitu pada tanggal 3 dan 4 Maret 2025. Panja berpendapat bahwa ke-10 RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, dan menyerahkan keputusan akhir kepada pleno Baleg DPR RI.
Beberapa kesepakatan penting dihasilkan dalam rapat Panja. Pertama, dilakukan perbaikan teknis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Perbaikan ini memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perbaikan substansi juga dilakukan, khususnya pada RUU tentang Kota Manado. Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota Kota Manado dihapus. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota telah diatur dalam Undang-Undang Kabupaten, dan tidak perlu diulang dalam Undang-Undang Kota. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh, telah mengatur hal tersebut secara spesifik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya sesuai peraturan perundangan. Ia juga menyampaikan optimisme untuk dapat mengusulkan ratusan RUU kabupaten/kota lainnya secara bertahap, setelah berhasil menyelesaikan 10 RUU ini. Zulfikar berharap keberhasilan ini akan memberikan energi positif untuk melanjutkan proses legislasi pembentukan daerah lainnya.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi
Dengan disetujuinya 10 RUU ini, proses pembentukan kabupaten/kota di Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara memasuki babak baru. Tahapan selanjutnya akan melibatkan proses pengkajian dan pembahasan lebih lanjut di DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Pembentukan kabupaten/kota baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun, proses ini juga perlu diiringi dengan perencanaan yang matang dan terintegrasi agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Penting untuk memastikan bahwa pembentukan daerah baru didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Keberhasilan Baleg DPR RI dalam menyetujui 10 RUU ini menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan daerah di Indonesia. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi proses legislasi pembentukan daerah lainnya di masa mendatang, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.