DPR RI Setujui 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota Baru
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Komisi II tentang pembentukan Kabupaten dan Kota di Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah mengambil keputusan penting. Pada Kamis, 20 Maret, di kompleks parlemen Jakarta, DPR RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten dan kota. Usulan inisiatif ini diajukan oleh Komisi II DPR RI dan kini resmi menjadi usul DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kunci dalam rapat tersebut: ‘Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, sebagaimana yang saya telah sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi usul DPR RI?’ Pertanyaan ini kemudian disambut dengan persetujuan dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI, yang disampaikan secara tertulis melalui perwakilan anggota masing-masing.
Proses persetujuan ini menandai langkah signifikan dalam pembentukan daerah otonomi baru di tiga provinsi tersebut. Ke depannya, RUU-RUU ini akan memasuki tahapan selanjutnya dalam proses legislasi, menjanjikan perubahan signifikan dalam peta administrasi pemerintahan di wilayah tersebut.
RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
Berikut daftar lengkap 10 RUU kabupaten/kota yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI:
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancanagn Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Proses persetujuan ini menandai babak baru dalam pengembangan daerah di Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Pembentukan kabupaten dan kota baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah tersebut.
Selanjutnya, RUU-RUU ini akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Tahapan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan terwujudnya peraturan yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan disetujuinya 10 RUU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang akan menjadi kabupaten/kota baru. Pemerataan pembangunan dan pelayanan publik menjadi fokus utama dalam proses pembentukan daerah otonomi baru ini.