Bali Gandeng SITA Optimalkan Pungutan Wisman, Target Capai 90 Persen
DPRD Bali berkolaborasi dengan SITA untuk meningkatkan pendapatan dari pungutan wisman melalui sistem tiket pesawat, dengan target capaian di atas 90 persen.

Denpasar, 19 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengumumkan kerja sama strategis dengan Société Internationale de Télécommunications Aéronautiques (SITA) untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kerja sama ini diyakini mampu mengatasi rendahnya kepatuhan pembayaran pungutan yang hingga kini baru mencapai 33,5 persen.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menjelaskan bahwa kerja sama dengan SITA ini telah dimulai sejak Gubernur Bali bekerja sama dengan asosiasi maskapai internasional tersebut. Sekitar 60-80 persen maskapai yang melayani penerbangan ke Bali tergabung dalam SITA, sehingga jangkauan program ini cukup luas. Sistem ini diyakini akan meningkatkan jumlah wisman yang membayar pungutan.
Langkah ini diambil sebagai respon atas rendahnya angka kepatuhan pembayaran pungutan wisman yang baru mencapai 2.121.388 dari total 6.333.360 wisman atau sekitar 33,5 persen sejak diberlakukannya pungutan pada 14 Februari 2024. Rendahnya angka ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Bali, sehingga mendorong pencarian solusi yang efektif dan efisien.
Kerja Sama SITA dan Mekanisme Pengumpulan Pungutan
Sistem pengumpulan pungutan yang diusulkan melalui kerja sama dengan SITA ini terintegrasi dengan pembelian tiket pesawat. Wisman akan mendapatkan imbauan untuk membayar pungutan saat membeli tiket, baik sebelum keberangkatan maupun sesampainya di Bali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wisman dalam membayar pungutan.
Agung Bagus menambahkan, bagi wisman yang belum membayar pungutan sebesar Rp150.000, akan terdapat catatan pada tiket keberangkatan mereka. Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar wisman yang belum membayar retribusi tidak lolos dari kewajiban tersebut. Sistem ini masih dalam tahap percobaan, namun diharapkan dapat meningkatkan jumlah pembayaran hingga di atas 90 persen.
DPRD Bali optimistis skema ini akan memberikan hasil yang signifikan. Dengan jangkauan SITA yang luas, diharapkan hampir semua wisman yang datang ke Bali akan tercakup dalam sistem ini. Hal ini akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dari pungutan wisman.
Perubahan Perda dan Imbal Jasa
Rapat Paripurna DPRD Bali juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan. Salah satu poin penting dalam perubahan perda ini adalah mengenai kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, termasuk SITA, untuk membantu memungut dana retribusi. Dalam perubahan perda tersebut, akan diatur mekanisme imbal jasa bagi pihak ketiga yang membantu dalam proses pengumpulan pungutan.
Perubahan Perda ini selaras dengan upaya optimalisasi pengumpulan pungutan wisman. Dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki jaringan luas seperti SITA, diharapkan proses pengumpulan pungutan akan lebih efisien dan efektif. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan dari pungutan wisman.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pungutan wisman dan berkontribusi pada perlindungan kebudayaan Bali. Sistem ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk mencapai target kepatuhan pembayaran yang lebih tinggi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pungutan wisman dan berkontribusi pada perlindungan kebudayaan Bali. Sistem ini akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk mencapai target kepatuhan pembayaran yang lebih tinggi.