Bali Revisi Perda Pungutan Wisman: Dorong Kenaikan Kepatuhan dan Optimalkan Pendapatan
Pemprov Bali dan DPRD bahas revisi Perda pungutan Rp150.000 bagi wisman, menawarkan insentif 3% bagi pihak ketiga dan sanksi bagi yang tak membayar untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan. Pembahasan ini dipicu rendahnya kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sebesar Rp150.000 yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pemungutan retribusi. Dari total 6.333.360 kunjungan wisatawan asing hingga saat ini, baru 2.121.388 wisatawan yang telah membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari pungutan tersebut.
Salah satu poin penting dalam revisi perda ini adalah pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu proses pengumpulan retribusi. "Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," ungkap Gubernur Koster.
Insentif dan Sanksi: Strategi Optimalkan Pungutan Wisman
Pemberian insentif sebesar 3% dari total transaksi pungutan bagi pihak ketiga yang membantu pemerintah dalam pengumpulan retribusi tertuang dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, pasal 13 A dan 13 B Raperda. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pihak swasta dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan pungutan.
Selain insentif, Raperda juga mengatur sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan. Sanksi tersebut tercantum dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, berupa teguran lisan dan pencatatan dalam sistem Love Bali, teguran tertulis, hingga penolakan layanan di tempat wisata. Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wisatawan asing untuk membayar pungutan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa selama ini mitra pemerintah dalam pengumpulan pungutan hanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Namun, kendala teknis seperti belum terealisasinya autoscanner gate membuat perluasan kerjasama dengan pihak ketiga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Solusi Atasi Kendala Teknis
Dengan melibatkan pihak ketiga, diharapkan proses pengumpulan pungutan wisman dapat dioptimalkan. Kerja sama ini akan membantu mengatasi kendala teknis yang selama ini dihadapi, seperti keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pihak ketiga yang terlibat diharapkan dapat memberikan solusi inovatif dan efisien dalam pengumpulan retribusi.
Revisi Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pungutan wisman. Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas dan terukur, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan untuk tujuan yang tepat, yaitu perlindungan kebudayaan Bali.
Pembahasan Raperda ini masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektifitas pungutan bagi wisatawan asing di Bali.
Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan target pendapatan dari pungutan wisman dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan dan pelestarian kebudayaan Bali. Sistem yang lebih terintegrasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan program ini.