Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Transparansi Penggunaan Dana Pungutan Wisatawan Mancanegara di Bali
Transparansi Penggunaan Dana Pungutan Wisatawan Mancanegara di Bali

Sekda Bali memastikan dana pungutan wisatawan mancanegara (Rp318 miliar) telah digunakan sesuai aturan, untuk pelestarian budaya dan lingkungan, meski masih ada kendala dalam pemungutannya.

PengelolaanAnggaran
Dana Retribusi Wisman Bali untuk Desa Adat: Rp450 Miliar untuk Lestarikan Budaya dan Lingkungan
Dana Retribusi Wisman Bali untuk Desa Adat: Rp450 Miliar untuk Lestarikan Budaya dan Lingkungan

Gubernur Bali Wayan Koster memastikan retribusi wisatawan asing sebesar Rp318 miliar telah disalurkan ke desa adat untuk pelestarian budaya dan lingkungan, dengan target kenaikan hingga Rp50 miliar pada 2026.

#planetantara
Bali Gandeng SITA Optimalkan Pungutan Wisman, Target Capai 90 Persen
Bali Gandeng SITA Optimalkan Pungutan Wisman, Target Capai 90 Persen

DPRD Bali berkolaborasi dengan SITA untuk meningkatkan pendapatan dari pungutan wisman melalui sistem tiket pesawat, dengan target capaian di atas 90 persen.

#planetantara
Bali Terbitkan Aturan Baru yang Komprehensif untuk Turis Asing
Bali Terbitkan Aturan Baru yang Komprehensif untuk Turis Asing

Pemerintah Bali mengeluarkan aturan baru bagi turis asing, mencakup kewajiban, larangan, sanksi, dan biaya tambahan Rp150.000, demi menjaga budaya dan lingkungan Bali.

#planetantara
DPR Usul Pajak Pariwisata di Bali untuk Saring Wisatawan Berkualitas
DPR Usul Pajak Pariwisata di Bali untuk Saring Wisatawan Berkualitas

Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengusulkan pajak pariwisata di Bali untuk menyaring wisatawan dan mengatasi masalah *over tourism*, mengingat peningkatan kunjungan wisatawan signifikan di tahun 2024.

#planetantara
Bali Terbitkan Aturan Baru: Denda Rp150 Ribu & Aturan Ketat Menanti Turis Asing
Bali Terbitkan Aturan Baru: Denda Rp150 Ribu & Aturan Ketat Menanti Turis Asing

Bali memperketat aturan bagi wisatawan asing dengan aturan baru berupa kewajiban, larangan, dan denda Rp150 ribu bagi yang melanggar aturan, mulai dari menghormati budaya hingga tertib berlalu lintas.

#planetantara