Dana Retribusi Wisman Bali untuk Desa Adat: Rp450 Miliar untuk Lestarikan Budaya dan Lingkungan
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan retribusi wisatawan asing sebesar Rp318 miliar telah disalurkan ke desa adat untuk pelestarian budaya dan lingkungan, dengan target kenaikan hingga Rp50 miliar pada 2026.

Denpasar, 24 Maret 2024 - Pemerintah Provinsi Bali telah menyalurkan retribusi wisatawan asing yang terkumpul sejak 14 Februari 2024 kepada desa adat di Bali. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Denpasar pada Senin lalu. Dana tersebut diperuntukkan bagi pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata.
Total dana yang telah terkumpul hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp318 miliar. Dana ini, yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru, sebelumnya digabung dengan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset. Namun, Gubernur Koster memastikan bahwa dana retribusi tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan yang dikelola langsung oleh desa adat.
"Diantaranya untuk desa adat Rp300 juta per desa adat, di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 miliar," jelas Gubernur Koster. Beliau menekankan pentingnya pengelolaan dana ini secara langsung oleh desa adat sebagai pihak yang paling memahami dan terlibat langsung dalam pelestarian budaya dan lingkungan Bali.
Distribusi Dana ke Desa Adat dan Rencana Peningkatan
Setiap desa adat di Bali menerima Rp300 juta per tahun dari retribusi wisatawan asing. Dana ini dialokasikan untuk program pelestarian budaya dan pelestarian ekosistem lingkungan, khususnya melalui program Sat Kerthi berbasis desa adat. Meskipun demikian, Gubernur Koster mengakui bahwa jumlah dana yang terkumpul saat ini belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan seluruh desa adat.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah mengupayakan peningkatan pendapatan dari retribusi wisatawan asing melalui revisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang sedang diproses di Dewan. Gubernur Koster menargetkan kenaikan pendapatan sebesar Rp50 miliar pada tahun 2026. Dana tambahan ini akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana pariwisata di Bali.
"Maka nanti ke depan dengan berlakunya peraturan daerah yang baru, sumber yang berasal dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk bantuan kepada desa adat, semuanya," ujar Gubernur Koster. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan dana retribusi.
Optimalisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Pemerintah Provinsi Bali juga berencana untuk membuat aturan dan nomenklatur yang lebih tepat untuk optimalisasi pertanggungjawaban desa adat dalam pengelolaan dana retribusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp150.000 dari setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas dan terukur, diharapkan pengelolaan dana retribusi ini akan semakin efektif dan transparan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk melestarikan budaya dan lingkungan Bali, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adat.
Ke depan, peningkatan pendapatan dari retribusi diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pelestarian budaya dan lingkungan di Bali, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor pariwisata.