Bali Terbitkan Aturan Baru: Denda Rp150 Ribu & Aturan Ketat Menanti Turis Asing
Bali memperketat aturan bagi wisatawan asing dengan aturan baru berupa kewajiban, larangan, dan denda Rp150 ribu bagi yang melanggar aturan, mulai dari menghormati budaya hingga tertib berlalu lintas.

Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing. SE ini, yang diluncurkan pada Senin di Denpasar, menetapkan kewajiban, larangan, dan sanksi bagi para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa SE ini merupakan penyempurnaan dari edaran serupa tahun 2023, mengakomodasi dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun terakhir.
Aturan baru ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penghormatan terhadap budaya Bali hingga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Kewajiban utama bagi wisatawan asing adalah menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan lainnya. "Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," tegas Gubernur Koster.
Selain itu, wisatawan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum. Perilaku sopan juga menjadi keharusan di berbagai tempat, mulai dari tempat suci hingga jalan raya. Yang menarik, SE ini juga mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan sebesar Rp150.000 sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.
Kewajiban dan Larangan bagi Wisatawan Asing
Surat edaran ini secara rinci mengatur berbagai kewajiban bagi wisatawan asing. Mereka wajib didampingi pemandu wisata berizin yang memahami budaya dan kondisi alam Bali. Transaksi keuangan juga diatur, mewajibkan wisatawan untuk menukarkan mata uang asing di lembaga resmi, menggunakan kode QR standar Indonesia, dan bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
Dalam hal lalu lintas, wisatawan asing diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas Indonesia, termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, dan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Mereka juga harus menggunakan kendaraan yang laik pakai dan resmi. Menginap di akomodasi berizin dan menaati aturan khusus di setiap objek wisata juga menjadi kewajiban.
Di sisi lain, SE ini juga menetapkan sejumlah larangan. Wisatawan dilarang memasuki bagian utama tempat suci kecuali untuk bersembahyang, memanjat pohon suci, dan melakukan tindakan yang menodai kesucian tempat suci. Demi menjaga kelestarian alam, membuang sampah sembarangan, mengotori mata air, dan menggunakan plastik sekali pakai juga dilarang.
Larangan lainnya mencakup pengucapan kata-kata kasar, perilaku tidak sopan, dan melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi. Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sanksi dan Pelaporan
Bagi wisatawan yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pemprov Bali juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan wisatawan yang berulah atau melanggar aturan, yaitu melalui kontak 081-287-590-999.
Aturan-aturan baru ini diharapkan dapat menjaga kelestarian budaya dan alam Bali, serta menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan para wisatawan asing akan lebih patuh dan bertanggung jawab selama berada di Bali.
Penerapan aturan ini menandakan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga keharmonisan antara pariwisata dan pelestarian budaya serta lingkungan. Semoga aturan ini dapat dipatuhi dengan baik oleh seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.