Pemandu Wisata Bali Wajib KTP dan Ikuti Diklat
Kepala Dinas Pariwisata Bali menegaskan kewajiban pemandu wisata memiliki KTP dan mengikuti diklat, menanggapi temuan WNA yang diduga memandu wisata di Bandara Ngurah Rai dan laporan dari lapangan.
WNA Diduga Jadi Pemandu Wisata di Bali
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa seluruh pemandu wisata di Bali wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas temuan Imigrasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berprofesi sebagai pemandu wisata di Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta laporan serupa dari para sopir pariwisata. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari di Denpasar.
Aturan Pemandu Wisata di Bali
Menurut Tjok Pemayun, aturan ini sangat jelas. Hanya warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan telah menyelesaikan diklat resmi yang diperbolehkan menjadi pemandu wisata. Prosesnya pun cukup panjang, melibatkan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah menyelesaikan diklat. Beliau menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut status WNA yang ditemukan Imigrasi tersebut, termasuk mengecek keanggotaannya di Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) untuk memastikan apakah sudah menjadi warga negara Indonesia.
Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020
Lebih lanjut, Dispar Bali mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengamanatkan agar seluruh pemandu wisata tergabung dalam asosiasi resmi, seperti HPI Bali. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan profesionalitas layanan kepariwisataan di Bali.
Pemantauan dan Pengawasan
Menindaklanjuti temuan WNA sebagai pemandu wisata di Bandara Ngurah Rai, Dispar Bali berencana mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata untuk melakukan pemantauan. Koordinasi dengan kepala satuan terkait sedang dilakukan. Sementara itu, untuk objek wisata lainnya, Satpol PP Pariwisata telah melakukan pemantauan secara rutin dan sejauh ini belum ditemukan kasus serupa. Dispar Bali memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Intinya, Dispar Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait pemandu wisata. Kewajiban memiliki KTP dan mengikuti diklat bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik ilegal dan memastikan kenyamanan wisatawan.