Bangkalan Jadi Kawasan Industri Maritim: Dukungan Kementerian ATR dan Harapan Ekonomi Baru
Kementerian ATR menyetujui usulan menjadikan Bangkalan sebagai kawasan industri maritim, diharapkan akan meningkatkan investasi, lapangan kerja, dan pendapatan daerah melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) serta mendukung Perpres No. 80 Tahun 2
Bangkalan, Jawa Timur, siap menjadi pusat industri maritim baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah memberikan lampu hijau atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk menjadikan wilayah Ujung Piring dan Sembilangan sebagai kawasan industri maritim. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, Selasa (28/1) lalu di Bangkalan.
Langkah ini sejalan dengan penetapan Pelabuhan Socah dan Tanjung Bulu Pandan sebagai pelabuhan strategis oleh pemerintah pusat. Pemkab Bangkalan berencana menjadikan kawasan ini sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menarik investasi. Dengan status KEK, para investor akan mendapatkan kemudahan perizinan dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Apa dampaknya bagi Bangkalan? Pengembangan kawasan industri maritim ini diproyeksikan akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan dan retribusi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pj Bupati Arief M Edie berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Bangkalan.
Peran BUMD dan pelaku usaha. Pemkab Bangkalan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berperan aktif sebagai koordinator pengelolaan kawasan industri ini. Para pengusaha di sektor maritim juga didorong untuk membentuk kelompok usaha yang solid. Hal ini bertujuan untuk memperkuat usulan KEK kepada pemerintah pusat dan memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.
Beberapa perusahaan telah memiliki izin reklamasi dan pengurukan, namun masih memerlukan izin operasional untuk fasilitas penunjang seperti dermaga. BUMD akan membantu para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan untuk mendukung pengembangan KEK.
Integrasi dengan program pemerintah. Pengembangan kawasan industri maritim di Bangkalan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan ekonomi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019. Perpres ini menargetkan percepatan pembangunan ekonomi di beberapa kawasan, termasuk Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bromo, Tengger, Semeru, Selingkar Wilis, dan Lintas Selatan.
Kawasan industri di Bangkalan merupakan salah satu dari 133 kawasan yang dikembangkan pemerintah sejak 2022, dengan total lahan mencapai 60 ribu hektar. Pengembangan ini diharapkan akan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangkalan.
Kesimpulannya, pengembangan kawasan industri maritim di Bangkalan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dukungan dari Kementerian ATR dan integrasi dengan program pemerintah diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat Bangkalan dan sekitarnya. Keberhasilan ini akan bergantung pada kolaborasi efektif antara pemerintah, BUMD, dan pelaku usaha maritim.