Bantah Kenaikan Gaji Anggota DPR: Puan Maharani Ungkap Fakta Tunjangan Rumah, Bukan Rp3 Juta Per Hari!
Ketua DPR Puan Maharani membantah tegas kabar viral kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp90 juta per bulan. Ia menjelaskan, yang ada adalah tunjangan pengganti rumah jabatan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani secara lugas membantah isu kenaikan gaji anggota legislatif yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Puan menanggapi kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik drastis hingga mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu sore, 17 Agustus, setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera. Bantahan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar luas dan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Puan menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku sejauh ini hanya terkait pemberian kompensasi uang rumah. Kebijakan ini merupakan pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini tidak lagi disediakan bagi para wakil rakyat yang baru menjabat.
Kebijakan Tunjangan Rumah Dinas: Pengganti Fasilitas Rumah Jabatan
Puan Maharani menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR RI. Kebijakan yang ada hanyalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan kompensasi berupa uang rumah. Ini dilakukan karena rumah-rumah jabatan tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah.
Tunjangan rumah dinas ini, menurut Puan, telah diterima oleh anggota DPR RI periode 2024–2029. Kebijakan ini dinilai efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru. Hal ini juga membantu mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Puan juga menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen. Anggota dewan memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Penjelasan Sekjen DPR RI: Kesamaan Hak dan Kewajiban Anggota
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar turut memberikan klarifikasi terkait kebijakan tunjangan rumah dinas ini. Indra menyatakan bahwa anggota DPR RI Periode 2024–2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas.
Indra Iskandar menegaskan bahwa semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang. Oleh karena itu, para wakil rakyat akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut, yang akan diterima bersamaan dengan gaji. Pengecualian hanya berlaku untuk Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.
Pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar secara resmi mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Kebijakan ini diketahui publik sehari sebelumnya, merujuk pada informasi dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Surat yang diteken pada 25 September 2024 ini memerintahkan anggota DPR terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.