Bantul Perketat Pengawasan Miras Oplosan: Perda Baru Siap Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Bantul akan memperketat pengawasan miras oplosan dengan revisi Perda dan peningkatan operasi Satpol PP untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan.

Bantul, 10 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bergerak cepat merespon maraknya kasus keracunan minuman keras (miras) oplosan. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran miras, termasuk jenis oplosan, demi melindungi masyarakat dari dampak kesehatan yang berbahaya. Langkah ini diambil menyusul adanya korban akibat mengonsumsi miras oplosan.
Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini. "Terkait dengan minuman keras, tentu saja kemarin sudah ada korban terkait dengan oplosan juga, sehingga itu memang harus diperketat pengawasan dengan adanya perda yang baru," ungkap Aris Suharyanta.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyadari perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk mengatasi masalah ini. Revisi Perda tersebut akan fokus pada pengetatan sanksi bagi pengedar miras, termasuk menaikkan besaran denda. Proses revisi perda ini ditargetkan selesai dengan cepat.
Peningkatan Pengawasan dan Sanksi yang Lebih Tegas
Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran miras oplosan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah diinstruksikan untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi miras. Bahkan sebelum kepemimpinan saat ini, Satpol PP telah aktif melakukan operasi-operasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis, mendukung langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah. "Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya, dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi," tegasnya.
Menurut Titis Ajeng, revisi Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Perda yang diperbarui diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran miras dan miras oplosan.
Perda yang Lebih Komprehensif
Revisi Perda ini tidak hanya akan fokus pada peningkatan sanksi, tetapi juga pada aspek pencegahan dan edukasi. Pemerintah Kabupaten Bantul berencana untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam upaya pencegahan peredaran miras oplosan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan juga akan ditingkatkan.
Dengan adanya revisi Perda dan peningkatan pengawasan oleh Satpol PP, diharapkan peredaran miras oplosan di Kabupaten Bantul dapat ditekan. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warganya.
Selain itu, pemerintah juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi miras oplosan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari minuman berbahaya tersebut.
Dengan adanya upaya komprehensif ini, diharapkan Kabupaten Bantul dapat lebih aman dari bahaya miras oplosan dan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman kesehatan yang ditimbulkannya.