Polda Sulut Intensifkan Razia Miras, Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan
Polda Sulawesi Utara gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan ribuan liter miras dimusnahkan setelah proses hukum.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan razia minuman keras (miras) untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Razia besar-besaran ini dilakukan di seluruh wilayah Sulut, dengan fokus pada miras ilegal seperti cap tikus. Irjen Pol Roycke Harry Langie, Kapolda Sulut, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berpotensi muncul akibat peredaran miras ilegal.
Operasi penertiban miras melibatkan seluruh Polresta di Sulut. Kombes Pol Julianto Sirait, Kapolresta Manado, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kriminalitas. Selama bulan April 2025, Polresta Manado berhasil menyita 2.708,71 liter miras cap tikus dan berbagai jenis miras pabrikan lainnya. Polsek Malalayang dan Polsek Pelabuhan menjadi dua polsek dengan sitaan cap tikus terbanyak, masing-masing 516 liter dan 719,6 liter.
Barang bukti miras yang disita telah melalui proses berita acara dan akan diproses hukum lebih lanjut. Proses hukum tersebut berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Kantor Kecamatan Mapanget. Sidang tersebut menjatuhkan vonis denda bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, terhadap 13 kasus yang melibatkan beberapa polsek di Manado.
Razia Miras di Manado: Hasil dan Dampaknya
Polresta Manado berhasil mengamankan berbagai jenis miras, baik cap tikus maupun miras pabrikan. Rinciannya meliputi 2.708,71 liter cap tikus, 14 botol Anggur Merah, 4 botol Kasegaran, 4 botol Bir Valentine, 4 botol Arjuna Kencana, dan 2 botol Bir Bintang. Jumlah sitaan yang signifikan ini menunjukkan tingginya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Dua Polsek yang paling banyak menyita cap tikus adalah Polsek Malalayang (516 liter) dan Polsek Pelabuhan (719,6 liter). Hal ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal terkonsentrasi di wilayah-wilayah tertentu. Data ini penting untuk strategi penegakan hukum yang lebih terarah ke depannya.
Sidang Tipiring yang telah dilaksanakan pada 2 Mei 2025 telah menjatuhkan vonis denda kepada para pelaku pelanggaran. Sebagai konsekuensi hukum, sejumlah barang bukti dimusnahkan, termasuk 2.091 liter miras cap tikus dan empat botol Anggur Merah. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah peredaran miras ilegal kembali ke masyarakat.
Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Operasi penertiban miras yang dilakukan secara konsisten oleh Polresta Manado diharapkan dapat menekan potensi gangguan kamtibmas. Peredaran miras ilegal seringkali dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas. Dengan mengurangi ketersediaan miras ilegal, diharapkan pula angka kriminalitas dapat ditekan.
Kapolresta Manado menekankan pentingnya upaya pencegahan ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Manado. Operasi ini merupakan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sulut dan Polresta Manado ini patut diapresiasi. Penertiban miras ilegal merupakan bagian penting dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Diharapkan operasi serupa terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat untuk mencegah peredaran miras ilegal. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Dengan demikian, upaya pencegahan gangguan kamtibmas akan semakin efektif.