Bapas Kendari Tekankan Layanan Humanis dan Anti-Pungli untuk Klien Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan Kendari mengingatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan layanan humanis, menghindari pungli, dan selalu bekerja berdasarkan hukum dalam membimbing klien pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara.
![Bapas Kendari Tekankan Layanan Humanis dan Anti-Pungli untuk Klien Pemasyarakatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220148.727-bapas-kendari-tekankan-layanan-humanis-dan-anti-pungli-untuk-klien-pemasyarakatan-1.jpg)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari memberikan peringatan penting kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diminta untuk mengutamakan layanan humanis kepada klien pemasyarakatan dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Kendari, R. Teja Iskandar, pada Rabu, 5 Juli 2023 di Kendari. Dalam keterangannya, Teja Iskandar menekankan pentingnya pengawasan humanis terhadap klien pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat. Pengawasan ini tidak hanya sebatas laporan bulanan, tetapi juga mencakup kunjungan rumah (home visit) dan pemantauan melalui video call.
Layanan Humanis dan Kepatuhan Hukum
Selain layanan humanis, Teja Iskandar juga menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan kepatuhan hukum dalam menjalankan tugas. Para PK diimbau untuk selalu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Teja Iskandar berharap seluruh jajaran Bapas Kelas II Kendari senantiasa memperbarui pengetahuan tentang peraturan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan ketelitian dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil. "Karena memang PK itu ditekankan semua harus teliti dan berdasarkan dasar hukum, bertanggung jawab dan menghindari pungli itu yang kita tekankan," tegasnya.
Pentingnya Penguasaan Hukum dan Pelatihan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, turut memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pejabat PK yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas kerja, pengembangan pengetahuan, pemahaman peraturan perundang-undangan, serta kepatuhan terhadap hukum.
Sulardi menambahkan, "Terlebih, mereka ini sebagai pembimbing kemasyarakatan. Selain pengalaman, penguasaan peraturan dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas sangat diperlukan sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pelatihan dan pengembangan berkelanjutan bagi para PK untuk memastikan layanan yang efektif dan sesuai hukum.
Kesimpulan
Imbauan Bapas Kendari ini menjadi sorotan penting dalam memastikan pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip humanis serta hukum yang berlaku. Dengan menekankan layanan humanis dan menghindari pungli, diharapkan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pemulihan mereka di masyarakat. Penguasaan hukum dan pelatihan berkelanjutan bagi para PK juga menjadi kunci keberhasilan program pemasyarakatan ini.