Bapas Kendari Awasi 1.270 Klien Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari mengawasi 1.270 klien pemasyarakatan di delapan wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2024, dengan kasus narkotika mendominasi.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari memiliki tanggung jawab besar mengawasi 1.270 klien pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2024. Angka ini tersebar di delapan wilayah, meliputi Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan para klien menjalani masa pembinaan dengan baik dan menghindari pelanggaran hukum baru.
Sebagian besar klien, tepatnya 942 orang, berasal dari Lapas dan Rutan Kendari. Rutan Unaaha menyumbang 131 klien, sementara Rutan Kolaka memiliki 197 klien dalam pengawasan Bapas Kendari. Dari total tersebut, 1.195 klien adalah laki-laki dan 75 lainnya perempuan.
Kasus narkotika menjadi jenis kejahatan yang paling banyak diwakili oleh para klien, dengan jumlah mencapai 587 orang. Kasus pidana umum menempati posisi kedua dengan 392 klien, diikuti oleh kasus pidana khusus (pidsus) lainnya sebanyak 275 orang dan kasus korupsi sebanyak 16 orang. Data ini menunjukkan profil klien yang beragam dan kompleksitas tantangan yang dihadapi Bapas Kendari.
Kepala Bapas Kelas II Kendari, R. Teja Iskandar, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekadar pemantauan. Bapas Kendari juga memberikan bimbingan kepada klien dalam empat kategori: bimbingan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), pelatihan kerja (PK), dan bimbingan pembinaan di luar lembaga (PL). Bimbingan ini dirancang untuk mendukung reintegrasi sosial para klien.
Pihak Bapas Kendari menekankan pentingnya kepatuhan para klien. Teja Iskandar menegaskan, "Saya tegaskan untuk klien jangan berulah lagi mengulang tindak pidana, karena Bapas tidak akan segan memproses laporan dan mencabut terkait pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang telah diberikan Lapas atau Rutan dan kami kembalikan mereka ke lapas atau rutan." Pernyataan ini menegaskan komitmen Bapas dalam menegakkan aturan dan memastikan efektivitas program pembinaan.
Ancaman pencabutan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat menjadi penegasan serius bagi para klien agar menghindari pelanggaran hukum baru. Ada konsekuensi hukum yang akan mereka tanggung jika melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kerjasama dan kepatuhan klien sangat penting dalam keberhasilan program pembinaan yang dilakukan Bapas Kendari.
Program pengawasan Bapas Kendari menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu para klien pemasyarakatan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat. Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada kesadaran dan komitmen para klien untuk tidak mengulangi tindak pidana. Hal ini menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses rehabilitasi.