Bapeten Setujui Evaluasi Tapak PLTN Bangka Tengah: Proyek Energi Bersih di Pulau Gelasa
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyetujui evaluasi tapak PLTN Bangka Tengah di Pulau Gelasa, membuka jalan bagi proyek energi bersih nasional yang menjanjikan.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) secara resmi menyetujui evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI).
Persetujuan ini berlokasi di Pulau Gelasa, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menandai langkah maju penting bagi pengembangan energi nuklir di Indonesia.
Keputusan ini menjadi tonggak awal bagi proyek ambisius yang bertujuan mendukung transisi energi nasional melalui sumber energi bersih dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, pada Kamis (14/8), mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam menyiapkan lahan untuk proyek ini.
Ia menekankan bahwa dukungan yang diberikan bersifat administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak mencakup penerbitan izin pembangunan PLTN.
Proyek PLTN Bangka Tengah ini direncanakan akan menjadi salah satu pilar utama dalam upaya Indonesia mencapai kemandirian energi dan mengurangi emisi karbon di masa depan.
Langkah Awal Proyek Energi Nuklir Nasional
Persetujuan evaluasi tapak oleh Bapeten merupakan tahap krusial sebelum proses perizinan pembangunan PLTN Bangka Tengah dapat dimulai.
Sebelum memberikan persetujuan, Bapeten telah melakukan kajian kelayakan yang komprehensif, meliputi aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi risiko.
Hal ini memastikan bahwa lokasi yang dipilih memenuhi standar keamanan tertinggi dan dampak lingkungan dapat diminimalisir secara efektif.
PT Thorcon Power Indonesia berencana membangun PLTN berbasis teknologi reaktor modular terapung dengan kapasitas 500 megawatt.
Teknologi ini dikenal memiliki fleksibilitas tinggi dan potensi untuk menjadi solusi energi bersih yang efisien, mendukung visi transisi energi nasional Indonesia.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Respons Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan dukungannya terhadap proyek PLTN Bangka Tengah ini dengan menyediakan lokasi di Pulau Gelasa.
Wakil Bupati Efrianda menjelaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut atas permintaan PT Thorcon, dan diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi daerah.
Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin pembangunan, melainkan hanya menyediakan tempat.
Perizinan akhir akan menjadi kewenangan kementerian terkait, dengan syarat adanya dukungan dan persetujuan dari masyarakat setempat.
Hingga saat ini, Efrianda mengaku belum menerima informasi adanya penolakan dari masyarakat terkait rencana pembangunan PLTN ini.
Ia menambahkan bahwa proses proyek ini masih panjang dan berada pada tahap penelitian, menunjukkan bahwa dialog dan sosialisasi akan terus berlanjut.