Bappenas Targetkan Finalisasi Rancangan Perpres RKP 2026 Juni 2025
Bappenas menetapkan target penyelesaian rancangan Perpres Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 paling lambat akhir Juni 2025, guna memastikan pembangunan nasional tetap fokus dan berdampak nyata.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Teni Widuriyanti, mengumumkan target penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026. Rancangan tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir Juni 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) 2025 dan Kick Off Meeting Penyusunan RKP 2026 di Jakarta.
RKP 2026 bukan sekadar dokumen perencanaan tahunan biasa. Menurut Teni, RKP merupakan instrumen strategis yang memastikan arah pembangunan nasional tetap terarah, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak dan tahapan yang kompleks, menuntut koordinasi yang intensif antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Penyusunan RKP 2026 memerlukan inovasi dan kepekaan terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat. "Kita perlu lebih sensitif untuk mendapatkan berbagai persoalan isu-isu yang sedang dialami oleh masyarakat, kemudian kita tidak bisa lagi bekerja hanya secara rutinitas saja, tetapi harus keluar berbagai inovasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan itu berdampak nyata," tegas Teni Widuriyanti.
Tahapan Penyusunan RKP 2026
Proses penyusunan RKP 2026 telah melalui beberapa tahapan penting. Sejak awal tahun 2025, Bappenas telah menetapkan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan. Hal ini mempertimbangkan arahan Presiden dan keselarasan dengan tema rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Bappenas juga telah melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun sebelumnya. Evaluasi ini menjadi rujukan perencanaan periode berikutnya dan masukan dalam penyusunan anggaran serta pagu indikatif Kementerian/Lembaga (K/L). Selanjutnya, dilakukan penyusunan rancangan awal RKP 2026 dengan penajaman sasaran, program, dan kegiatan.
Rangkaian Rakortekrenbang (rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan) telah dilaksanakan untuk memastikan keselarasan kegiatan prioritas utama dengan indikator makro dalam rancangan awal RKP 2026. Rakortekrenbang mencakup desk urusan tematik kewilayahan dan desk makro.
Rancangan awal RKP 2026 juga mengacu pada hasil forum-forum perencanaan strategis. Misalnya, hasil rapat terbatas presiden pada 26 Maret 2025 yang telah menyelaraskan tema RKP dengan arah kebijakan fiskal dalam APBN 2026. Hasil Rakortekrenbang diadopsi ke dalam Bab Prioritas Nasional dan Bab Intervensi Pembangunan Kewilayahan.
Sinkronisasi dengan Musrenbang dan Pembahasan dengan DPR
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi dan pra-Musrenbang Nasional terus disinergikan. Tujuannya adalah mengakomodasi masukan penting dari daerah dan K/L dalam dokumen final RKP 2026. Bappenas berperan sebagai simpul koordinasi perencanaan dan fasilitator dialog kebijakan yang terbuka dan berbasis data.
Pembahasan selanjutnya memasuki tahap finalisasi dokumen RKP. Dokumen tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Bappenas meminta seluruh K/L dan Pemda menajamkan program prioritas, kegiatan, dan target indikator untuk mendukung sasaran pembangunan.
Rancangan dan pemutakhiran RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal akan diperbarui sesuai perkembangan kebijakan dan kondisi terkini. Koordinasi lintas sektor sangat penting untuk menyelaraskan seluruh substansi.
Pembicaraan pendahuluan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilakukan untuk membahas RKP 2026. Hasil pertemuan tersebut menjadi masukan dalam penulisan narasi rancangan akhir RKP 2026. Setelah itu, Surat Bersama Pagu Anggaran (SPBPA) akan diluncurkan, disusul pertemuan trilateral pagu anggaran antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis terkait.
Penutup
Semua rangkaian tersebut akan menjadi dasar bagi Rancangan Perpres RKP 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat akhir Juni 2025. Proses ini menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan nasional.