Barang Bukti TPPU Mantan Dirut Persiba Senilai Miliaran Rupiah Disita, Terungkap Jaringan Narkoba Internasional?
Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus narkoba dan barang bukti berupa mobil mewah serta motor telah dititipkan di Polda Kaltim.

Balikpapan, 13 Maret 2024 - Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Barang bukti yang disita Bareskrim Polri, berupa tujuh kendaraan mewah, kini dititipkan di Polda Kalimantan Timur. Kasus ini mengungkap dugaan keterlibatan CAP dalam jaringan peredaran narkoba besar yang melibatkan narapidana dan perputaran uang miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, membenarkan penitipan barang bukti tersebut. "Bareskrim Polri menyita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujarnya di Balikpapan, Kamis (13/3).
Tujuh kendaraan mewah yang disita terdiri dari dua unit sepeda motor dan lima unit mobil mewah, termasuk mobil Lexus merah, Honda Civic hitam, Mustang GT hitam, Honda Freed putih, dan Toyota Alphard putih. Penyelidikan TPPU ini merupakan bagian dari rangkaian penelusuran kasus narkoba yang melibatkan CAP dan sejumlah tersangka lainnya.
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas dan Peran CAP
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus TPPU ini. CAP sendiri telah ditangkap sebelumnya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Ia diduga sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di dalam lapas.
Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial K dan R sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba. Sembilan narapidana lainnya, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, dalam keterangan pers tertulis menjelaskan, penelusuran TPPU terhadap CAP merupakan instruksi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim. "Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," tegasnya.
Kaitan dengan Bandar Narkoba Besar dan Perputaran Uang Triliunan Rupiah
Lebih lanjut, penyidik menduga bisnis narkotika CAP berkaitan dengan Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017. Meskipun mendekam di penjara, Udin diduga masih mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia bagian tengah.
Penyidik telah lama mengendus hubungan antara CAP dan Hendra Sabarudin, namun baru kini berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Perkara CAP merupakan bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin, yang telah divonis sebelumnya. Mukti Juharsa memperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu yang melibatkan CAP mencapai Rp2,1 triliun.
Penelusuran TPPU ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang terkait. Selain menyita aset, upaya pemiskinan terhadap bandar narkoba juga menjadi fokus utama dalam operasi ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Proses hukum terhadap CAP dan para tersangka lainnya masih terus berlanjut. Polda Kaltim akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.