Polri Sita Aset Rp241 Miliar Milik Tersangka Narkoba Catur Adi Prianto
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp241 miliar milik Catur Adi Prianto, tersangka kasus narkoba dan Direktur Persiba Balikpapan, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkobanya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perputaran uang fantastis yang melibatkan Catur Adi Prianto (CAP), Direktur Persiba Balikpapan, tersangka kasus narkoba. Dalam kurun waktu dua tahun, penyidik menemukan perputaran uang mencapai Rp241 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkobanya. Penyelidikan ini mengungkap jaringan luas yang melibatkan CAP sebagai bandar narkoba dan beberapa tersangka lainnya.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengumumkan temuan ini kepada wartawan di Jakarta pada Jumat lalu. Penyidik telah memblokir dan menyita sejumlah rekening milik CAP dan beberapa rekening lain yang dikuasainya. Meskipun tidak ditemukan uang tunai, saldo dalam rekening yang disita masih dalam proses penghitungan dan konfirmasi dari pihak perbankan. Kasus ini melibatkan perputaran uang yang sangat besar dan menunjukkan skala operasi narkoba yang signifikan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Selain menyita rekening, polisi juga menyita sejumlah aset mewah milik CAP yang diduga merupakan hasil TPPU. Aset tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan CAP dalam bisnis narkoba dan pencucian uang.
Aset Mewah dan Bisnis Lain Tersangka
Penyitaan aset mewah milik Catur Adi Prianto meliputi berbagai kendaraan, seperti mobil Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, dan sepeda motor Royal Alloy. Selain itu, penyidik juga menyita 14 sertifikat tanah dan bangunan. Keberadaan aset-aset ini menunjukkan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil bisnis narkobanya.
Lebih mengejutkan lagi, uang hasil TPPU juga digunakan untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, aliran dana juga terlacak ke PT Malang Indah Perkasa, di mana Catur Adi Prianto menjabat sebagai salah satu pemegang saham dan wakil direktur. Hal ini menunjukkan upaya tersangka untuk menyamarkan hasil kejahatannya melalui investasi di berbagai sektor bisnis.
Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan bisnis narkoba yang dijalankan CAP terorganisir dengan baik dan melibatkan berbagai pihak. Investasi di berbagai sektor bisnis tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.
Jaringan Narkoba di Lapas dan Keterlibatan Pihak Lain
Catur Adi Prianto ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan. Ia tidak sendirian; polisi juga menetapkan dua tersangka lain, K dan R, sebagai pemilik rekening yang menyimpan uang hasil penjualan narkoba yang dikuasai CAP. Selain itu, sembilan narapidana di Lapas Balikpapan juga ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka sebagai penjual sabu-sabu.
Lebih lanjut, penyidikan juga mengungkap dugaan keterkaitan bisnis narkotika Catur Adi Prianto dengan Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang saat ini menjalani hukuman penjara. Keterkaitan ini menunjukkan adanya jaringan narkoba yang terstruktur dan luas. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia dan betapa licinnya para pelaku dalam menyembunyikan hasil kejahatan mereka melalui TPPU. Upaya penegakan hukum yang tegas dan terpadu sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan kasus ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai.