Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Direktur Persiba Balikpapan
Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar Hendra Sabarudin.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP). Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan CAP dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terungkap di Jakarta pada 10 Maret 2024, dan melibatkan jaringan luas dengan perputaran uang miliaran rupiah.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa CAP merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan. "Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan. Makanya, kami dalami untuk TPPU-nya," ujar Brigjen Pol. Mukti.
Penyelidikan TPPU ini juga bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana ke tim sepak bola Persiba Balikpapan. Meskipun demikian, Brigjen Pol. Mukti masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal ini. "Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami," tambahnya.
Jaringan Narkoba dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kasus ini ternyata berkaitan dengan Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar narkoba besar yang telah divonis dan mendekam di penjara sejak 2017. Meskipun dipenjara, Hendra masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi. Perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun.
Brigjen Pol. Mukti menjelaskan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan CAP diduga berkaitan erat dengan jaringan Hendra Sabarudin. "Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis," ucapnya. Pihak kepolisian telah lama mengincar CAP, namun baru kini berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," tegas Brigjen Pol. Mukti. Selain CAP, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, K dan R, sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan CAP. Sembilan tersangka lain, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, yang merupakan narapidana, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penjual sabu di dalam lapas.
Peran Direktur Persiba dan Jaringan Luasnya
Penetapan CAP sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Direktur Persiba Balikpapan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari bisnis narkoba ke klub sepak bola tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai hal tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Perputaran uang yang sangat besar menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis haram ini. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus terus ditingkatkan, termasuk penelusuran aset-aset hasil kejahatan.
Selain itu, penting untuk ditekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Proses hukum terhadap CAP dan para tersangka lainnya masih terus berlanjut. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat. Publik pun menunggu dengan penuh perhatian perkembangan selanjutnya dari kasus ini.