Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 26 Saksi Diperiksa
Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diajukan oleh TPUA, dengan 26 saksi dan sejumlah dokumen telah diperiksa.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana pada tanggal 9 Desember 2024. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan saksi dan dokumen terkait pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari masa SMA hingga perguruan tinggi. Proses hukum ini diambil setelah munculnya permintaan dari beberapa pihak, termasuk TPUA, untuk melihat ijazah asli Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadah Mada (UGM).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan telah memeriksa 26 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak pengadu, staf UGM, alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta, staf percetakan, staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta pihak dari Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek. Selain itu, KPU pusat dan KPU DKI Jakarta juga turut dimintai keterangan.
Presiden Jokowi sendiri telah lebih dulu melaporkan tudingan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Presiden Jokowi menyatakan bahwa meskipun masalah ini terkesan ringan, namun perlu dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi jelas. Pernyataan Presiden Jokowi ini menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran terkait isu yang beredar.
Proses Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu
Proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri sangat komprehensif. Selain memeriksa sejumlah saksi, investigasi juga melibatkan pemeriksaan berbagai dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi dokumen terkait awal masuk Jokowi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga kelulusannya, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM, dan dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta. Total, terdapat 34 lembar dokumen terkait masa kuliah Jokowi di UGM dan tiga bundel dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM serta satu bundel dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta yang telah diperiksa.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk hingga kelulusan Jokowi di UGM. Uji laboratorium ini membandingkan dokumen Jokowi dengan dokumen teman satu angkatannya yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Rincian saksi yang diperiksa meliputi empat orang dari pihak pengadu, tiga orang staf UGM, delapan orang alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, satu orang staf percetakan Perdana, tiga orang staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat orang alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu orang dari Ditjen Pauddikdasmen Kemendikdasmen, satu orang dari Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, satu orang dari KPU pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta. Jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan luasnya cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dokumen yang Diperiksa
Proses penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan sejumlah dokumen penting. Pihak kepolisian telah memeriksa 34 lembar dokumen yang berkaitan dengan perjalanan akademik Jokowi di UGM, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan. Selain itu, tiga bundel dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM dan satu bundel dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta juga telah diperiksa untuk melengkapi investigasi.
Pemeriksaan dokumen ini dilakukan untuk memverifikasi keabsahan ijazah Jokowi dan memastikan keaslian dokumen-dokumen terkait. Hasil dari pemeriksaan dokumen dan uji laboratorium akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kesimpulan dari penyelidikan ini.
Proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah hukum yang diambil oleh Presiden Jokowi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan isu ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik menantikan hasil penyelidikan ini untuk mendapatkan kejelasan atas isu yang telah beredar.